POJOKSATU.ID - Guru swasta yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tertentu dan telah mendapatkan sertifikasi berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Besaran TPG yang ditetapkan pemerintah memang memberikan tambahan penghasilan yang signifikan bagi para pendidik.
Namun, perlu dipahami bahwa TPG juga dikenakan potongan pajak berupa potongan pajak, serta faktor-faktor yang mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh guru.
Baca Juga: Guru Kesulitan Terima TPG? Ini Penyebab dan Solusinya Dengan INFOGTK
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, besaran TPG yang diterima oleh guru lulus PPG tertentu piloting 1, 2, dan 3 adalah Rp1.500.000.
Jumlah ini merupakan besaran nominal yang ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Semua bentuk penghasilan, termasuk TPG, dikenakan pajak penghasilan (PPh). Besaran potongan pajak TPG akan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, antara lain Wajib Pajak (WP) dengan NPWP dan tanpa NPWP.
Dalam beberapa kasus, TPG dapat dikenakan PPh final dengan tarif tertentu. PPh final merupakan pajak yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan lainnya.
Baca Juga: Paslon Kabupaten Kota Daerah ini Melawan Kotak Kosong yang Kalah dalam Pilkada 2024!
Besaran TPG yang diterima oleh guru lulus PPG tertentu memang menggembirakan, namun perlu diingat bahwa TPG juga dikenakan potongan pajak.
Besarnya potongan pajak akan bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti status NPWP, penerapan PPh, dan lainnya.
Sehingga Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Swasta Lulus PPG Guru Tertentu akan disesuaikan.***



