POJOKSATU.id – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara (THR ASN) tahun 2026.
Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa THR tahun ini diberikan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri dengan total Rp22,2 triliun.
Baca Juga: Ada Libur Panjang di Bulan Maret! Cek Info GTK dan Sinkron Data Sekarang Sebelum Batas Validasi Awal!
Sementara 4,3 juta ASN daerah menerima Rp20,2 triliun dan 3,8 juta pensiunan memperoleh Rp12,7 triliun.
Khusus guru bersertifikasi, pemerintah kembali memasukkan Tunjangan Profesi Guru satu bulan dalam komponen THR bagi yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Stimulus Ekonomi Jelang Idul Fitri
Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah.
Baca Juga: Negara Memanggil! Pendaftaran KOMCAD Matra Darat 2026 Telah Dibuka
Selain ASN, sektor swasta juga wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 26,5 juta pekerja diperkirakan menerima THR dengan nilai mencapai Rp34 triliun.
Pemerintah berharap pencairan THR secara penuh, termasuk komponen gaji pokok dan tunjangan, dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Perlu dipahami, THR berbeda dengan gaji ke-13. THR dibayarkan menjelang Hari Raya, sedangkan gaji ke-13 umumnya diberikan pada Juni 2026.
Untuk guru ASN, tambahan TPG satu bulan dalam THR menjadi kabar yang dinantikan, terutama bagi yang tidak memperoleh tunjangan kinerja.
Dengan total anggaran yang meningkat dan komponen yang dibayarkan penuh, THR ASN 2026 diharapkan menjadi pengungkit daya beli sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap aparatur, termasuk guru. ***




