POJOKSATU.id - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah untuk Tahap II tahun 2026.
Penyaluran bantuan tersebut sudah dilakukan sejak awal Juni 2026 kepada Guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik atau non sertifikasi.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Baca Juga: Partai Golkar Komitmen Kawal Prabowo-Gibran 2 Periode, Sejalan Pernyataan Jokowi
Menurutnya, guru memiliki peran sangat penting dalam membentuk karakter generasi bangsa sehingga pemerintah perlu memberikan perhatian yang nyata kepada para pendidik, termasuk Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi di sekolah.
"Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi.
Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: Jumling di Kampung Mahmud, KDS Tegaskan Insentif Guru Ngaji Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Komitmen Kemenag untuk Guru PAI Non-ASN
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, mengatakan bantuan insentif ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memberikan afirmasi kepada Guru PAI yang belum memperoleh berbagai bentuk tunjangan profesi.
Ia menilai Guru PAI memiliki posisi strategis dalam membangun karakter, akhlak, dan nilai-nilai keagamaan peserta didik di lingkungan sekolah.
"Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ungkap Suyitno.
Baca Juga: Perpindahan Bus dari Cicaheum ke Leuwipanjang Belum Tuntas, Pedagang Masih Tuntut Kompensasi
Rincian Penerima dan Besaran Bantuan
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan bahwa pencairan bantuan insentif Guru PAI tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap.
Pada Tahap I, bantuan disalurkan untuk periode Januari hingga Maret 2026 kepada 5.768 Guru PAI yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi pada Maret 2026.
Sementara pada Tahap II, bantuan diberikan kepada 3.102 Guru PAI yang dinyatakan memenuhi persyaratan penerima bantuan.
"Bantuan diberikan sebesar 250.000 per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar," sebut M. Munir.
Baca Juga: Perencanaan Wilayah dan Kota, Jurusan yang Merancang Tata Ruang dan Masa Depan Kota
Ia menjelaskan, total bantuan yang telah disalurkan pada Tahap I mencapai Rp4,326 miliar. Adapun total bantuan yang disalurkan pada Tahap II mencapai Rp2,326 miliar.
Mengapa Jumlah Penerima Tahap II Berkurang?
Munir mengungkapkan jumlah penerima bantuan pada Tahap II memang lebih sedikit dibandingkan Tahap I.
Hal itu terjadi karena sejumlah guru sudah tidak lagi memenuhi persyaratan penerima bantuan.
Beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya jumlah penerima antara lain karena guru yang bersangkutan telah lulus sertifikasi guru sehingga tidak lagi berhak menerima insentif, memasuki masa pensiun, atau telah diterima sebagai ASN maupun PPPK.
Baca Juga: Teknik Energi Terbarukan, Jurusan yang Mempelajari Sumber Energi Masa Depan yang Ramah Lingkungan
Selain itu, terdapat pula guru penerima yang telah meninggal dunia.
"Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA," tegas Munir.
Bentuk Apresiasi atas Dedikasi Guru
Menurut Munir, bantuan insentif ini tidak semata-mata ditujukan untuk mendukung kesejahteraan guru, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi Guru PAI yang selama ini tetap menjalankan tugas secara profesional meskipun belum memperoleh tunjangan profesi.
"Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Sambungan Ilegal PDAM Tirta Jati Mencuat, FORMASI Desak APH Periksa Direksi dan Audit Total
Ia juga berharap bantuan yang diberikan dapat semakin memotivasi para Guru PAI untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
"Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia," pungkasnya.
Bagi ribuan Guru PAI non-ASN di berbagai daerah, bantuan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah atas pengabdian yang selama ini dilakukan. ***




