POJOKSATU.id - Pencairan TPG Triwulan I Tahun 2025 sudah dilaksanakan mulai dari bulan Maret sampai April 2025 nanti.
Diketahui bahwa pencairan TPG dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali.
TPG tahun 2025 ini ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru tanpa melalui kas daerah.
Di tahun 2025 ini besaran rekening yang diterima oleh guru non ASN berbeda dari tahun sebelumnya.
Pemerintah pusat memberikan kenaikan besaran TPG bagi guru non ASN.
Jika pada tahun sebelumnya besaran TPG yang diterima setiap bulannya adalah Rp1,5 juta maka pada tahun 2025 ini naik menjadi Rp2 juta.
Dan besaran itu nanti akan dikalikan tiga sehingga menjadi Rp6 juta per triwulannya.
Namun sayangnya, bapak ibu guru non ASN tidak akan menerima besaran TPG Rp6 juta full.
Pada pencairan TPG ternyata adalah potongan pajak yang dibebankan kepada penerima.
Potongan pajak TPG ini dibedakan berdasarkan golongan dan juga status kepegawaian guru.
Bagi guru PNS golongan III ke Bawah dan guru PPPK holongan IX ke atas potongan pajaknya sebesar 5 persen.
Sementara bagi guru PNS golongan IV ke atas potongan pajak sebesar 15 persen.
Baca Juga: Liburan ke Jepang Tanpa Izin, DPRD Indramayu Soroti Bupati Lucky Hakim, nterpelasi Mengancam?
Rumus Perhitungan TPG Guru ASN setelah Potongan Pajak
Gaji guru PNS golongan III: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
TPG per Triwulan: 3 x Rp 5.180.700 = Rp15.542.100 kemudian dipotong pajak 5% menjadi Rp14.764.995.
Lantas bagaimana dengan guru non ASN apakah juga ada potongan pajak?
Guru non ASN mendapatkan potongan pajak TPG sebesar 5 persen.
Sehingga besaran TPG bersih yang diterima setiap triwulannya adalah Rp5,7 juta.
Dan yang perlu diingat guru yang menerima TPG di bulan Maret maupun April jumlah TPG tetap sama, perhitungannya sejak bulan Januari 2025.
***



