POJOKSATU.id - Sertifikasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Termasuk juga bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu keuntungan dari sertifikasi ini adalah Tunjangan Profesi Guru yang diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi guru di Indonesia.

Lantas berapa nominal sertifikasi yang diterima oleh guru PPPK?

Pada artikel ini, Pojoksatu.id akan membahas tentang besaran sertifikasi bagi guru PPPK.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru yang Baru Lulus PPPK Tahap 1 dan PPG di Tahun 2025!

Perlu diketahui bahwa besaran sertifikasi ini adalah satu kali gaji pokok.

Jika dilihat dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK per golongannya adalah sebagai berikut:

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Baca Juga: APA SAJA SYARAT Guru Honorer yang Bisa Mendapatkan Bantuan Rp500 Ribu dari Pemerintah? Begini Lho Kata Pak Mendikdasmen!

7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Menteri Keuangan Setujui Bantuan Rp500 Ribu untuk Guru Honorer, Bagaimana Proses Pencairannya?

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900

Guru PPPK sendiri berada pada golongan IX karena lulusannya adalah S1 atau D4.

Jadi gaji pokok yang didapatkan guru PPPK berkisar antara Rp3.203.600 sampai dengan Rp5.261.500 tergantu dengan masa kerjanya.

Baca Juga: Apakah NRG Bisa Terbit Meski Tidak Punya NUPTK? Bapak Ibu Guru Harus Dengar Penjelasan Kemendikdasmen!

Bagi guru lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun gaji pokok yang didapatkan adalah Rp3.203.600.

Guru PPPK yang mendapatkan sertifikasi ini akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya.

TPG dibayarkan setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Jika gaji pokok Rp3.203.600 maka TPG per Triwulan yang diterima sebesar Rp9.610.800.

Apabila ada pajak 5% berarti potongannya dalah Rp480.540.

Besaran sertifikasi yang diterima oleh guru PPPK adalah Rp9.130.260 per triwulannya.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Tambahan dari LPTK yang Perlu Dipersiapkan pada Tahapan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahun 2025? Cek Penjelasannya!

Jadwal Pencairan

Sertifikasi ini nantinya akan dicarikan dalam empat triwulan, dengan jadwal berikut:

- Triwulan 1: cair pada April 2025

- Triwulan 2: cair pada Juli 2025

- Triwulan 3: cair pada Oktober 2025

- Triwulan 4: cair pada November 2025

Perlu dicatat, hanya guru PPPK yang memenuhi syarat saja yang akan mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: ALHAMDULILAH Pencairan TPG 2025 Langsung ke Rekening Tanpa Perantara, Guru Honorer Dapat Rp300-Rp500 Ribu per Bulan, Nantikan Kabar Baik di 6 Februari

Syarat Mendapatkan Sertifikasi

1. Memiliki sertifikat pendidik (serdik)

2. Berstatus guru ASN di Bawah naungan Kemendikdasmen

3. Status mengajar aktif di dapodik

4. Memiliki NRG

5. Memenuhi beban kerja

6. Memiliki hasil penilaian kinerja dengan kategori minim baik

Baca Juga: Penerbitan NRG Bagi Guru PAI Lulusan PPG 2024 Tertunda, Kemenag Langsung Bocorkan 'Biang Kerok' dan Beri Solusi Ini!

7. Tidak tercatat sebagai pekerja di instansi lain

8. Mengajar dalam rombel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Delapan syarat di atas harus dipenuhi guru PPPK untuk mendapatkan sertifikasi.

***