POJOKSATU.id - Kabar gembira bagi para guru honorer di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Bantuan Insentif Guru Non ASN tahun 2025 akan mulai dicairkan pada Agustus mendatang.

Program ini menjadi wujud apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pendidik non-aparatur sipil negara yang selama ini berjuang di lapangan, meski dengan keterbatasan fasilitas dan penghasilan.

Insentif yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp2,1 juta hingga Rp2,4 juta per orang, menyesuaikan jenjang pendidikan tempat guru mengajar.

Baca Juga: FAKTA BAHASA: Onomatope dalam Bahasa Indonesia, Bunyi Alam yang Menghidupkan Kata

Meski demikian, pencairan tidak dilakukan secara otomatis.

Setiap penerima diwajibkan memenuhi persyaratan dan mengikuti alur klaim yang telah ditentukan agar dana dapat cair tepat waktu.

Mengacu pada ketentuan Kemendikdasmen, penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 adalah mereka yang secara resmi telah terdaftar di basis data pemerintah.

Adapun syaratnya meliputi:

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam! Polres Purwakarta Bekuk Pembunuh Majikan di Jatiluhur

-Berstatus guru non-ASN dan masih aktif mengajar.

-Tercatat dalam data resmi Kemendikdasmen melalui sistem Info GTK.

-Memiliki dokumen pendukung sesuai ketentuan pencairan.

Agar pencairan berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Unduh SPTJM Melalui Info GTK

Login ke situs resmi Info GTK menggunakan akun terdaftar.

Unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bukti validasi data.

Baca Juga: Aksi Dramatis Tim Anti Bandit Polres Karawang Lumpuhkan Komplotan Curanmor Sadis

2. Verifikasi Data dan Tanda Tangan

Pastikan seluruh data di SPTJM, seperti nama, NIK, dan status mengajar, sesuai KTP.

Tanda tangani di atas materai Rp10.000 sesuai tanda tangan resmi.

3. Cek Rekening dan Unduh SK Insentif Digital

Pastikan rekening bank aktif dan sama dengan yang tercatat di Info GTK.

Unduh Surat Keputusan (SK) Insentif Digital yang nantinya akan menjadi salah satu dokumen pencairan.

4. Ambil SK Fisik di Dinas Pendidikan

Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk jadwal pengambilan SK fisik.

Ikuti aturan teknis yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Kibarkan Bendera One Piece, Bupati Pamekasan Dikritik Pedas BEM UNIRA hingga Kantornya Disegel

5. Siapkan Dokumen Pencairan Lengkap

Dokumen yang wajib dibawa antara lain:

-SPTJM bermaterai Rp10.000.

-SK Insentif fisik dan/atau digital.

-Fotokopi dan asli KTP.

-Buku tabungan sesuai rekening terdaftar.

-Surat pengantar dari sekolah atau Dinas Pendidikan (jika diminta).

-NPWP asli.

-Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah atau yayasan.

6. Kunjungi Bank Penyalur Resmi

Datangi bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

Serahkan seluruh dokumen untuk proses verifikasi.

Baca Juga: FAKTA BAHASA: 30 Kata Serapan dari Bahasa Belanda, Apakah Kamu Menyadarinya?

7. Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana

Jika rekening belum aktif, lakukan aktivasi sesuai prosedur bank.

Setelah verifikasi selesai, dana insentif akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para guru honorer sekaligus memacu semangat mereka dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

Baca Juga: Polres Karawang Tembak Mati Satu Perampok Bersenjata, Dua Pelaku Lain Masih Diburu

Pemerintah menegaskan, kelancaran pencairan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan kepatuhan penerima terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan mempersiapkan semua persyaratan sejak dini, para guru honorer dapat memastikan dana insentif cair tepat waktu dan bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pendidikan di sekolah masing-masing.

***