POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi seluruh pensiunan PNS di Tanah Air.
Perlu dicatat bahwa gaji pensiunan PNS akan segera dicairkan.
Pencairan gaji pnsiunan PNS dijadwalkan pada tanggal 1 Februari 2025 mendatang.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 bahwa gaji pensiunan PNS mengalami kenaika sebesar 12 persen.
Hal ini tentunya menjadi hal yang sangat menggemberikan.
Dengan kenaikan 12 persen tersebut kini pensiunan PNS bisa menerima gaji bulanan Rp1,9 juta hingga Rp4,9 juta.
Berikut ini daftar gaji pensiunan PNS terbaru setelah mengalami kenaikan 12 persen:
Daftar Gaji Pensiunan PNS
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Baca Juga: Catat! Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN Baik Itu PNS Maupun PPPK!
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dari daftar di atas dapat disimpulkan bahwa golongan IVa hingga IVe mendapatkan gaji pensiunan PNS tertinggi dibandingkan golongan lainnya.
Pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan oleh PT Taspen dan langsung dikirim ke rekening masing-masing.
***



