POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi seluruh pensiunan PNS di Tanah Air.

Perlu dicatat bahwa gaji pensiunan PNS akan segera dicairkan.

Pencairan gaji pnsiunan PNS dijadwalkan pada tanggal 1 Februari 2025 mendatang.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 bahwa gaji pensiunan PNS mengalami kenaika sebesar 12 persen.

Hal ini tentunya menjadi hal yang sangat menggemberikan.

Baca Juga: Kapan Pegawai PNS Bisa Pindah setelah Diangkat? Kepala BKN Beri Penjelasan Terkait Aturan Terbarunya!

Dengan kenaikan 12 persen tersebut kini pensiunan PNS bisa menerima gaji bulanan Rp1,9 juta hingga Rp4,9 juta.

Berikut ini daftar gaji pensiunan PNS terbaru setelah mengalami kenaikan 12 persen:

Daftar Gaji Pensiunan PNS

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Baca Juga: Catat! Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN Baik Itu PNS Maupun PPPK!

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Baca Juga: REDISTRIBUSI GURU, Mendikdasmen Rilis Permendikbud No 1 Tahun 2025, ASN Resmi Bisa Mengajar di Swasta, Ini Aturan dan KRITERIA bagi PNS dan PPPK

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dari daftar di atas dapat disimpulkan bahwa golongan IVa hingga IVe mendapatkan gaji pensiunan PNS tertinggi dibandingkan golongan lainnya.

Pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan oleh PT Taspen dan langsung dikirim ke rekening masing-masing.

***