POJOKSATU.id - Pada bulan Juli 2025 mendatang PT Taspen akan mentransfer tunjangan anak bagi pensiunan PNS.

Diketahui bahwa pensiunan PNS masih mendapatkan gaji dari pemerintah setiap bulannya.

Salah satu komponen yang melekat pada gaji pokok pensiunan PNS adalah tunjangan anak.

Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari total gaji pokok.

Baca Juga: SELEKSI ADMINISTRASI PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 Dibuka, Cek Sasaran Pesertanya!

Tunjangan anak ini hanya diberikan maksimal untuk 2 anak saja.

Dan ada batas usia terkait dengan pemberian tunjangan anak.

Tunjangan anak pensiunan PNS akan diberikan ingga anak berusia 21 tahun.

Akan tetapi jika anak masih bersekolah maka batas usia diperpanjang sampai 25 tahun.

Baca Juga: Panduan Registrasi Mahasiswa Baru Lulus SIMA Unand Berdasarkan Prestasi, Dilengkapi Jadwal Lengkap Pemeriksaan Kesehatan

Dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari sekolah maupun dari perguruan tinggi.

Berikut daftar tunjangan anak bagi pensiunan PNS yang dicairkan pada awal bulan Juli nanti:

Golongan I

Golongan Ia: Rp34.962 - Rp39.244

Golongan Ib: Rp34.962 - Rp41.546

Golongan Ic: Rp34.962 - Rp43.304

Golongan Id: Rp34.962 - Rp45.134

Baca Juga: Bupati Bandung Cek Kesiapan Rembuk Desa: BUMDes Niagara Jadi Contoh Sukses Pemberdayaan Ekonomi

Golongan II

Golongan IIa: Rp34.962 - Rp56.678

Golongan IIb: Rp34.962 - Rp59.076

Golongan IIc: Rp34.962 - Rp61.574

Golongan IId: Rp34.962 - Rp64.176

Golongan III

Golongan IIIa: Rp34.962 - Rp71.172

Golongan IIIb: Rp34.962 - Rp74.184

Golongan IIIc: Rp34.962 - Rp77.322

Golongan IIId: Rp34.962 - Rp80.592

Baca Juga: Tamsil dan TPG TW4 2024 Belum Cair, Postingan Disdikpora Buleleng Banjir Keluhan Guru

Golongan IV

Golongan IVa: Rp34.962 - Rp84.000

Golongan IVb: Rp34.962 - Rp87.556

Golongan IVc: Rp34.962 - Rp91.258

Golongan IVd: Rp34.962 - Rp95.118

Golongan IVe: Rp34.962 - Rp99.142

***