POJOKSATU.ID - Kabar gembira untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah mulai mencairkan gaji pensiunan PNS pada 1 Juli 2025.

Meski begitu, perlu diketahui berapa besaran gaji yang diterima dan bagaimana cara pencairannya?

Hal itu perlu dicermati agar pensiunan PNS tidak bingung dan merasa kesulitas saat mengurusnya.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 2 Mulai Disalurkan Tapi Ada Perubahan Rekening, Langkah Apa yang Harus Dilakukan? Begini Arahan dari Bu Nunuk Suryani!

Gaji pensiunan PNS ini akan disalurkan oleh Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen.

Gaji pensiunan merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah melalui PT Taspen kepada pegawai negeri baik PNS serta TNI/POLRI, yang sudah menyelesaikan masa pengabdiannya.

Dana pensiun ini diberikan sebagai jaminan hidup di masa tua. Dengan adanya dana pensiun, para pensiun tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari meski sudah tidak bekerja aktif.

Baca Juga: Enam Fakta Bagus Adi Prayogo Mahasiswa KKN UGM Tenggelam di Maluku, Adiknya Hanya Satu Usia 1 Tahun

Besaran jumlah dana pensiun yang diterima akan berbeda-beda, tergantung dari golongan terakhir saat memasuki masa purna tugas.

Besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS sesuai dengan tingkatan serta golongan saat pensiun.

Baca Juga: BOCORAN dari Dirjen GTK Nunuk Suryani! Guru dengan Kategori Khusus Ini Bakal dapat Dua Kali Pencairan TPG di Bulan Juli!

Golongan 1
Ia: Rp1.748.100–Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100–Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100–Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100–Rp2.256.700

Baca Juga: ADA Potongan untuk BPJS! Besaran Pencairan TPG Triwulan 2 Lebih Sedikit Dibanding Triwulan 1!

Golongan II
IIa: Rp1.748.100–Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100–Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100–Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100–Rp3.208.800

Golongan III
IIIa: Rp1.748.100–Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100–Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100–Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100–Rp4.029.600

Baca Juga: Mudahkan Proses Boarding, Stasiun Cirebonprujakan Terapkan Face Recognition Boarding Gate

Golongan IV
IVa: Rp1.748.100–Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100–Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100–Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100–Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100–Rp4.957.100

Cara Cek Pencairan Gaji Pensiunan PNS Juli 2025
Bagaimana cara cek pencairan gaji pensiunan PNS pada Juli 2025?

Untuk mengecek pencairan gaji pensiunan PNS, pensiunan harus melakukan verifikasi secara online atau autentikasi terlebih dahulu melalui aplikasi AMDAL oleh Taspen guna memastikan identitas penerima sudah sesuai.

Baca Juga: SMM Tahap II USU Dibuka Hari Ini, Berikut Prodi dan Daya Tampung setiap Jenjang, Calon Mahasiswa yang Masuk Empat Kategori Ini Dilarang Mendaftar

Hal ini membuat proses pencairan lebih simpel dan praktis. Setelah melakukan autentikasi, nantinya gaji akan langsung dikirim ke rekening masing-masing.

Jika pensiunan belum melakukan autentikasi atau masih memiliki pinjaman di bank mitra, pencairan masih harus dilakukan di kantor pos.

Skema ini tidak memerlukan aplikasi. Pensiunan cukup dengan membawa KTP dan kartu pensiun.

Baca Juga: Bukan Hanya Memeras, Muhammad Reynal Alkadrie Ternyata Simpan 6 Video Sedang Berhubungan dengan Kekasih Sejenisnya

Adakah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025?
Akhir-akhir ini isu mengenai kenaikan gaji pensiunan kembali beredar.

Besarannya diduga mencapai 16% selaras dengan isu kenaikan gaji PNS. Namun, hal itu dinyatakan sebagai hoax atau tidak benar.

PT Taspen sendiri lewat akun media sosialnya pada 11 Maret 2025 menegaskan bahwa hingga saat itu belum ada kabar resmi dari pemerintah terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

Baca Juga: Update Kasus Pemerasan: Polisi Ungkap Identitas Artis Ganteng Penyuka Sesama Jenis, Ternyata Muhammad Reynal Alkadrie

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Penetapan gaji pensiunan PNS 2025 masih mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024, yakni kenaikan 12% yang berlaku sejak Januari 2024. ***