POJOKSATU.id, BOGOR—Bupati Mandailing Natal (Madina) Jafar Sukhairi Nasution melalui kuasa hukumnya Adi Mansar Law Institute memberikan somasi atau teguran hukum terkait pemberitaan media Pojoksatu.id.

Somasi dari Bupati Madina melalui Adi Mansar Law Institute ini terkait berita Pojoksatu.id yang berjudul ‘Beredar Kabar Bupati Madina Tersangka Suap PPPK 2023 dan Setor Rp 25 Miliar Kabag Hukum Beri Tanggapan’ yang diterbitkan pada 22 April 2024.

Somasi juga dilayangkan atas berita yang berjudul ‘Bupati Madina Disebut-sebut Setor Rp 25 Miliar ke Poldasu, Ini Kata Kabag Hukum dan Kabid Humas’ yang diterbitkan pada 23 April 2024.

Baca Juga: Bupati Madina Disebut-sebut Setor Rp 25 Miliar ke Poldasu, Ini Kata Kabag Hukum dan Kabid Humas

Adapun dalil-dalil atau argumentasi hukum yang dilayangkan Adi Mansar Law Institute sebagai berikut :

-Bahwa yang menjadi fokus pemberitaan tersebut adalah tidak adanya konfirmasi/komunikasi antara Bupati Mandailing Natal dengan Wartawan Pojoksatu.id.

-Bahwa berdasarkan pemberitaan di atas, klien dari Adi Mansar Law Institute ini merasa sangat keberatan dan tidak terima karena berita tersebut seolah-olah klien mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah menyetorkan uang dengan jumlah Rp 25 miliar ke Poldasu terkait masalah suap PPPK Madina tahun 2023.

-Bahwa klien mereka tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka atau pun melakukan tindakan menyuap dengan angka seperti diberitakan oleh Pojoksatu.id terkait masalah suap PPPK Madina tahun 2023.

Baca Juga: Beredar Kabar Bupati Madina Tersangka Suap PPPK 2023 dan Setor Rp 25 Miliar, Kabag Hukum Beri Tanggapan

-Bahwa dengan adanya pemberitaan tersebut, maka Adi Mansar Law Institute sebagai kuasa hukum Bupati Mandailing Natal keberatan dan memprotes keras berita tersebut.

Menurut Adi Mansar Law Institute, berita tersebut tidak menjunjung tinggi kaidah-kaidah pers sesuai dengan UU Pers dan UU ITE. Dan meminta Pojoksatu.id, segera meluruskan isu pemberitaan tersebut dan tidak menjadi berita yang menyesatkan atau hoaks.

Dan Adi Mansar Law Institute menunggu itikad baik sampai 15 Mei 2024.

Demikian somasi ini disampaikan Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution melalui kuasa hukumnya Adi Mansar Law Institute.

Somasi ini dibuat di Panyabungan, 8 Mei 2024. Ditandatangani Adi Mansar Law Institute antara lain Dr H Adi Mansar SH M Hum, Alkap Masri SH, Muhammad Nuh SH, Mohammad Soleh Pohan SH, Dees Alwi SH.***