POJOKSATU.id, PANYABUNGAN – Sejumlah wali murid di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berharap Bupati Madina Saipullah Nasution menghapus kebijakan pembelian baju, biaya perpisahan siswa dan SPP di jenjang SD SMP.
Biaya-biaya ini dianggap memberatkan bagi orang tua siswa di saat penerimaan siswa baru atau saat perpisahan anak sekolah.
Merespon ini, Bupati Madina menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Madina,Ridwan Daulay, agar segera mengecek kebenaran adanya pungutan liar di sekolah seperti yang dikeluhkan banyak wali murid.
“Saya meminta Kadis Pendidikan untuk mengecek (informasi) ini,” kata Bupati Madina Saipullah Nasution di Aula Kantor Bupati Madina, Kamis (22/5/2026) dilansir Startnews.
Baca Juga: Dari Ratusan Kandidat, Hanya 60 Kepala Sekolah Rakyat Terbaik yang Terpilih! Kamu Udah Daftar?
Sejumlah wali murid berharap bupati Madina benar-benar menghapus kebijakan kepala sekolah yang memungut uang dengan dalih pembelian baju, biaya perpisahan, dan Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) agar dunia pendidikan di Madina bertambah bagus.
Sebelumnya, banyak wali murid mengeluhkan kebijakan kepala sekolah yang memungut uang kepada murid untuk membeli baju, uang perpisahan, dan pembelian buku pelajaran.
Kebijakan sejumlah oknum kepala sekolah itu dialaskan pada hasil musyawarah komite sekolah. Biasanya hal ini terjadi saat penerimaan siswa baru dan penamatan siswa.
Baca Juga: Terkuak! Badan Gizi Nasional Penguasa APBN 2026: Mengapa Rp217 Triliun Bakal Dikucurkan!
Ironisnya, adanya dalil sumbangan untuk tenaga pendidik berupa SPP harus dibayarkan siswa setiap bulan.
Akibat kebijakan itu, banyak wali murid karena tidak sanggup membayar biaya adminitrasi itu dan terpaksa tidak memasukan anaknya sekolah.
Pendidikan Gratis SD dan SMP
Pendidikan gratis dari SD hingga SMP merupakan kewajiban negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Namun hal ini belum bisa diwujudkan.
Dalam praktiknya, pemerintah seharusnya mengalokasikan anggaran untuk menanggung biaya operasional sekolah (BOS) yang mencakup SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Wacana Sekolah Dasar atau SD gratis bukanlah isapan jempol. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah mengatakan, sudah seharusnya negara bisa mewujudkan SD-SMP gratis buat masyarakat.
Hal itu dikemukakan Guntur saat sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024).
Ia mengatakan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP karena tercantum pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
"Pemerintah itu wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar," tegas Guntur dalam sidang yang dilansir dari akun YouTube MK, Rabu (24/7/2024).
Guntur mengatakan, penggratisan ini bisa dilakukan pemerintah dengan anggaran pendidikan yang tersedia dalam APBN, tanpa membedakan status sekolah negeri dan swasta.***




