POJOKSATU.ID - Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memiliki kesempatan yang sama dengan guru PNS untuk jadi kepala sekolah.

Hal itu ditegaskan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam yang mengaku akan mengangkat guru PPPK menjadi kepala sekolah jika memenuhi syarat.

"Sekarang guru PPPK sudah bisa jadi kepala sekolah. Kalau memenuhi syarat dan kompeten secara manajerial," kata Bupati Irwan saat melantik Pengurus PGRI dan Pengurus Perempuan PGRI Kabupaten Luwu Timur Periode 2025-2030, di Aula Rumah Jabatan Bupati, Rabu 18 Juni 2025.

Baca Juga: Tidak Ada Kode TL pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2, Semua Lulus?

Irwan mengaku banyak menerima laporan tentang kepala sekolah yang malas dan kurang kreatif.

Untuk itu, ia mengisyaratkan akan memberi kesempatan kepada guru yang mau bekerja dan memenuhi syarat pengabdian untuk jadi kepala sekolah, termasuk para guru PPPK.

Syarat Jadi Kepala Sekolah

Baca Juga: TAMSIL Tak Bisa Cair Jika Kurang dari 24 JP, Ini Syarat Lengkap dan Dasar Hukumnya, Cek Status Pencairan di Sini

Sebagai informasi, syarat terbaru untuk menjadi kepala sekolah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Mei 2025.

Mekanisme penugasan sebagai kepala sekolah terdiri dari seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan bakal calon kepala sekolah, dan penugasan.

Lalu apa saja syarat guru untuk menjadi kepala sekolah?

Baca Juga: Viral MBG Bahan Mentah di Tangsel, Kepala BGN: Belum Ada Kebijakan Itu, Program Masa Libur Sekolah Masih Disusun

1. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi

2. Mempunyai sertifikat pendidik.

3. Mempunyai pangkat dan golongan minimal penata, III/C untuk guru dengan status PNS.

4. Mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama untuk guru berstatus PPPK dan pengalaman minimal 8 tahun

5. Mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal "Baik" dalam dua tahun terakhir.

6. Mempunyai pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

Baca Juga: Bobby Nasution Dorong Pemerintah Kabupaten-Kota Percepat Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

7. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang dan/atau berat sebagaimana ketentuan undang-undang.

8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah jadi terpidana.

9. Usia maksimal 56 tahun ketika ditugaskan sebagai kepala sekolah.

10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang bersangkutan.

Masa Penugasan Menjadi Kepala Sekolah

Dikutip dari keterangan media sosial Kemendikdasmen, seperti ini masa penugasan guru sebagai kepala sekolah berdasarkan jenis satuan pendidikan:

Baca Juga: TPG TW2 Mulai Disalurkan, INI Deretan Daerah yang Terima TW 1, Langsung Cair ke Rekening Guru

1. Guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah: Masa penugasan dua periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 tahun.

2. Guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: Masa penugasan sesuai ketentuan undang-undang.

3. Guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: Masa penugasan ditetapkan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

4. Guru PNS di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN): Masa penugasan maksimal tiga tahun.***