POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bombana menyiapkan anggaran fantastis untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2026.

Total dana yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp120 miliar, mencakup PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Besarnya anggaran tersebut diungkap langsung oleh Bupati Bombana, Burhanuddin, dalam momen penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang digelar pada Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Swasta di Tasikmalaya Turun ke Jalan, Kritik Keras Skema Pengangkatan SPPG Jadi PPPK

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian dan kesejahteraan para PPPK.

 

Rincian Anggaran Gaji PPPK Tahun 2026

Berdasarkan penjelasan Bupati Bombana, alokasi anggaran gaji PPPK tahun 2026 telah disusun secara terperinci dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.

Untuk PPPK penuh waktu, Pemerintah Kabupaten Bombana mengalokasikan anggaran sebesar Rp114.797.344.462.

Baca Juga: Aksi Curi Kabel PJU di Koja, Trotoar Hancur dan Jalan Jadi Gelap

Sementara itu, anggaran untuk PPPK paruh waktu disiapkan sebesar Rp6.243.450.000.

Jika digabungkan, total anggaran gaji PPPK yang disiapkan Pemkab Bombana mencapai lebih dari Rp120 miliar.

Angka ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan kepegawaian sesuai regulasi nasional.

 

Pernyataan Tegas Bupati Bombana

Dalam sambutannya, Bupati Bombana Burhanuddin menegaskan bahwa anggaran besar tersebut bukan sekadar angka.

Melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah terhadap para PPPK.

“Anggaran ini kami siapkan sebagai bentuk komitmen kita dalam menjamin kepastian dan kesejahteraan PPPK,” ujar Burhanuddin dikutip Pojoksatu.id dari KENDARIPOS.CO.ID, pada Senin 26/01/2026.

Ia menambahkan, pemerintah daerah menyadari peran penting PPPK dalam mendukung pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

 

PPPK Paruh Waktu dan Arah Kebijakan Ke Depan

Selain mengungkap besaran anggaran, Bupati Bombana juga menyampaikan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Kasus Suami Bela Istri yang Dijadikan Tersangka, Kompolnas Berharap Satlantas Polres Sleman Melihat Peristiwa dari Segi Perspektif

Yang merupakan bagian dari penataan kepegawaian yang tengah dilakukan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemkab Bombana, kata Burhanuddin, akan terus menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan regulasi nasional.

Hal ini termasuk membuka peluang peningkatan status PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bukan Cuma 12 Kali, PNS Bisa Terima Gaji hingga 14 Kali dalam Setahun! Ini Rinciannya

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan harapan dan kepastian karier bagi PPPK paruh waktu, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

 

Komitmen Daerah terhadap Kesejahteraan PPPK

Besarnya alokasi anggaran gaji PPPK juga menunjukkan bahwa Pemkab Bombana menempatkan kesejahteraan aparatur sebagai prioritas.

Dengan kepastian penganggaran sejak awal, pemerintah daerah berharap kinerja PPPK dapat semakin optimal.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa PPPK bukan lagi tenaga pelengkap, melainkan bagian penting dari sistem birokrasi dan pelayanan publik di daerah.

Pengalokasian anggaran gaji PPPK lebih dari Rp120 miliar pada tahun 2026 menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana.

Dalam menjamin kepastian dan kesejahteraan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Dengan perencanaan anggaran yang jelas dan dukungan kebijakan berkelanjutan.

Baca Juga: Enam Perusahaan yang Berkontribusi Dalam Bencana di Sumatera Utara Dapat Sanksi Gugatan Perdata

PPPK diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional dan berkontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.***