POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK).

Kepada 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi Tahun 2026.

Prosesi pelantikan dan penyerahan SK tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Pelantikan ini menjadi momen penting bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Baca Juga: Kabar Baik PPPK Paruh Waktu, Kontrak Bisa Sampai Pensiun dan Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Ini Penjelasannya

Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.

 

Ribuan PPPK Terima SK Paruh Waktu dan Perpanjangan Kontrak

Sebanyak 4.816 PPPK Paruh Waktu yang dilantik merupakan peserta yang telah dinyatakan final.

Sementara setelah menyelesaikan proses Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 5.105 peserta yang sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga: Belah Tiga

Selain PPPK Paruh Waktu formasi 2026, penyerahan SK juga mencakup perpanjangan kontrak selama satu tahun bagi PPPK formasi tahun 2019.

Dengan demikian, agenda ini tidak hanya menandai pengangkatan pegawai baru, tetapi juga keberlanjutan status bagi PPPK yang telah lebih dahulu mengabdi.

 

Komitmen Pemda dalam Penataan Kepegawaian

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah.

Dalam menata sistem kepegawaian sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Menurut Al-Farlaky, kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi yang diatur oleh negara untuk menjawab kebutuhan aparatur.

Khususnya di sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Duh Lagi-lagi Viral Masalah MBG, Kini Menu MBG Disajikan Mentah! Jelas Orang Tua Auto Murka

Seluruh proses pengangkatan dilakukan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

Pelantikan Bukan Sekadar Seremoni

Dalam sambutannya yang akan disampaikan saat penyerahan SK, Bupati menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar acara seremonial.

Status sebagai PPPK membawa tanggung jawab besar sebagai aparatur negara yang dituntut bekerja profesional dan berintegritas.

Penyerahan SK disebut sebagai puncak dari proses seleksi yang panjang, objektif, dan transparan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi 'SK Berlaku 1 Januari, Maka Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari 2026

Hal ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

 

Evaluasi Kinerja Dilakukan Ketat dan Berkala

Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa seluruh PPPK, baik paruh waktu maupun PPPK formasi 2019 yang menerima perpanjangan kontrak, akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala dan ketat.

Untuk PPPK Paruh Waktu, kinerja akan dipantau setiap bulan guna melihat kontribusi nyata di unit kerja masing-masing.

Sementara bagi PPPK formasi 2019, perpanjangan kontrak selama satu tahun disebut sebagai masa pembuktian.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan penurunan kinerja atau adanya pelanggaran etika dan disiplin, maka kontrak PPPK tidak akan diperpanjang kembali.

 

Disiplin Jadi Harga Mati

Selain kinerja, disiplin menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Bupati menegaskan tidak ada perbedaan standar disiplin antara pegawai baru dan pegawai lama.

Baca Juga: DM X Sering Error atau Susah Akses? Coba Trik DNS Cloudflare Ini!

Ia menegaskan tidak ingin lagi menerima laporan terkait ASN yang datang terlambat, pulang sebelum waktunya, atau tidak berada di tempat tugas tanpa alasan yang jelas.

Seluruh PPPK diminta mematuhi sistem absensi dan pelaporan kinerja secara jujur sebagai bentuk tanggung jawab atas amanah yang diberikan negara.

Pelantikan 4.816 PPPK Paruh Waktu menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam menata kepegawaian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan evaluasi kinerja yang ketat dan penegakan disiplin tanpa kompromi, pemerintah daerah berharap PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran IUP ITB 2026 Dibuka, Lulusan Dalam Negeri Kini Bisa Daftar Sejak Gelombang Pertama

Yang dilantik benar-benar bekerja profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***