POJOKSATU.id, JAKARTA— Dirut RSUD Sibuhuan dilaporkan ke Komnas HAM oleh kuasa hukum honorer RSUD Sibuhuan, Sapto Wibowo Sutanto, Kamis (4/4/2024).
Pelaporan ke Komnas HAM ini terkait sikap Dirut RSUD Sibuhuan yang merumahkan para honorer secara sepihak dan sebagian gaji mereka tak dibayar.
Diketahui, sejak Juli 2023 lalu, Direktur Utama RSUD Sibuhuan dijabat Affandi Siregar yang menggantikan Elni Rubianti Daulay.
Kantor Pengacara Pitra Romadoni Nasution & Partners Law Firm selaku kuasa hukum sejumlah pegawai honorer RSUD Sibuhuan Padanglawas, Sumatera Utara, mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (4/4).
Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024, Simak Tanggalnya
Diwakili Sapto Wibowo Sutanto sebagai salah satu kuasa hukum honorer RSUD Sibuhuan dari kantor pengacara ternama itu, mereka melaporkan Dirut RSUD Sibuhuan karena secara sepihak telah merumahkan mereka.
"Kami melaporkan dugaan tidak dibayarnya gaji/upah para honorer yang dirumahkan oleh RSUD Sibuhuan serta tidak diperkerjakannya kembali para honorer tersebut," kata Sapto dalam keterangannya seperti dilansir dari RMOL, Jumat (5/4).
Sapto mengatakan, selain honorer RSUD Sibuhuan, masih ada ribuan honorer di Pemkab Palas yang dirumahkan. Alasan merumahkan mereka pun tak masuk akal.
Baca Juga: KPK Diminta Dalami Gurita Korupsi Kementerian Pertanian
Menurut Sapto, bagaimana mungkin anggaran Pemkab Padang Lawas defisit, sementara perekrutan baru Tenaga Kerja Sukarela (TKS) terus dilakukan.
"Kalau alasan dirut RSUD Sibuhuan merumahkan honorer dengan alasan defisit anggaran, jelas tidak masuk akal dan mengada-ada," kata Sapto.
Perekrutan baru Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Pemkab Palas ini juga bertentangan dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Selain itu, penerimaan TKS ini juga bertentangan dengan Surat Edaran Menteri PAN/RB dan Setda Kabupaten Padang Lawas, saat ini tidak boleh melakukan perekrutan tenaga kerja non ASN.
Baca Juga: Guru Honorer Penggugat Kasus PPPK Madina 2023 ke PTUN Medan Diteror OTK
"Apalagi gaji mereka tidak dibayar. Jadi gaji mereka mau makan pakai apa? tanya Sapto.
Pengacara senior Pitra Romadoni Nasution berharap komisioner Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan honorer RSUD Sibuhuan.
"Kita sangat prihatin melihat persoalan para tenaga honorer yang dirumahkan tersebut, mengingat saya baca dari bukti-bukti mereka disuruh buat pernyataan untuk tidak menuntut gaji," kata Pitra.
"Apakah tindakan RSUD Sibuhuan tersebut mencerminkan sikap manusia dan humanis? sambungnya.***




