POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menyerahkan 1.818 Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Lis, pada 31 Desember 2025 di halaman Pendopo Kab Ponorogo.

Penyerahan SK ini menjadi tonggak penting dalam penataan tenaga non-ASN di Ponorogo.

Baca Juga: Usai Terima SK, Gaji PPPK Paruh Waktu Banyumas Ternyata Berbeda! Ini Rinciannya

Pasalnya, meski berstatus paruh waktu, para PPPK tersebut tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak dasar ASN.

NIP dan Hak ASN telah diatur sebaagimana dalam kebijakan kepegawaian pemerintah.


Rincian 1.818 PPPK Paruh Waktu yang Menerima SK

Berdasarkan data resmi Pemkab Ponorogo, total 1.818 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri dari:

Baca Juga: Proyek Terang Jalanan, Gelap di Meja Tender: Eks Pejabat ESDM Terseret Korupsi PJUTS Rp19,5 Miliar

- 83 guru,

- 11 tenaga kesehatan,

- 1.724 tenaga teknis.

Mereka merupakan tenaga yang sebelumnya berstatus non-ASN dan telah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Baca Juga: Tahun Pertaruhan

Dengan diserahkannya SK, status kepegawaian mereka kini lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.

Tetap Dapat NIP dan Hak Dasar ASN

Salah satu poin penting dari pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah tetap diberikannya NIP kepada para pegawai.

NIP tersebut menjadi identitas resmi sebagai ASN PPPK, meskipun jam kerja dan penggajiannya bersifat paruh waktu.

Selain NIP, para PPPK Paruh Waktu juga tetap memperoleh hak dasar ASN, antara lain:

Baca Juga: Pajak Tak Naik di 2026, Purbaya Fokus Perketat Pengawasan dan Kepatuhan Wajib Pajak

1. Tunjangan Hari Raya (THR),

2. Jaminan sosial melalui BPJS,

3. Hak perlindungan kerja lainnya sesuai ketentuan.

Sementara itu, gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan secara proporsional.

Gaji tersebut disesuaikan dengan jam kerja dan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo.

Baca Juga: Prosedur Coretax Dinilai Ribet, Purbaya: Saya Sendiri Bingung Ini Salah Sistem atau Apa


Pernyataan Resmi Bunda Lis

Dalam sambutannya, Bunda Lis menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Dikutip dari laman resmi ponorogo.go.id, 31 Desember 2025, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita berujar:

“Aparatur Sipil Negara yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan teknis lainnya,”.

Baca Juga: Polisi Mengamankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba Di Wilayah Bekasi, Barang Bukti Sabu Seberat 100 Kilogram

Ia juga menekankan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar administrasi.

Melainkan amanah untuk bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab.


Bagian dari Penataan Non-ASN Nasional

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Ponorogo sejalan dengan kebijakan nasional terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN.

Pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan riil pelayanan.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek

Dengan langkah ini, Pemkab Ponorogo berharap tidak ada lagi ketidakpastian status bagi pegawai yang telah lama mengabdi.

Sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.


Harapan dan Evaluasi ke Depan

Pemkab Ponorogo menegaskan akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Prabowo Bertahun Baru 2026 di Garoga Batangtoru Bersama Pengungsi Korban Banjir Sumatera

Evaluasi ini menjadi dasar pembinaan lanjutan, sekaligus membuka peluang pengembangan karier sesuai ketentuan yang berlaku.

Para PPPK Paruh Waktu juga diharapkan mampu meningkatkan disiplin, etos kerja, dan profesionalisme, seiring dengan hak dan status yang kini telah mereka peroleh.

Penyerahan 1.818 SK PPPK Paruh Waktu oleh Bunda Lis menegaskan bahwa meski berstatus paruh waktu, para pegawai tetap mendapatkan NIP dan hak dasar ASN.

Baca Juga: Rangkaian Teror Menerpa Selebgram DJ Donny, Rumah Dibom Molotov Rabu Dinihari Berujung Lapor Polisi

Kebijakan ini memberi kepastian, perlindungan, serta harapan baru bagi ribuan pegawai di Ponorogo.

Sekaligus memperkuat fondasi pelayanan publik daerah.***