POJOKSATU.ID - Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP sering kali tidak berjalan secepat yang diharapkan oleh para guru.
Adanya perubahan data setelah sinkronisasi terakhir dilakukan ternyata dapat memengaruhi proses penerbitan SKTP secara signifikan.
Perubahan tersebut bisa berupa jumlah jam mengajar, penataan rombongan belajar, hingga status penugasan guru yang belum sepenuhnya terbaca oleh sistem pusat.
Masalah lain yang juga cukup sering terjadi adalah adanya kendala pada beban kerja guru meski status Info GTK sekilas terlihat sudah valid.
Baca Juga: Menolak Lupa Sejarah: Mengapa 1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila?
Dalam beberapa kasus tertentu, sistem pusat masih menemukan ketidaksesuaian data yang tidak langsung terlihat pada tampilan utama halaman utama guru.
Contoh masalah tersebut seperti rombongan belajar yang belum terisi siswa secara lengkap atau mata pelajaran yang diampu tidak linear dengan sertifikat pendidik.
Selain itu, adanya data ganda pada sekolah lain serta status kepegawaian yang belum sinkron antara Dapodik dan data Badan Kepegawaian Negara juga memengaruhi proses ini.
Oleh karena itu, para guru diminta untuk lebih teliti lagi dalam membaca setiap detail informasi pada bagian bawah laman Info GTK.
Baca Juga: SKTP Belum Terbit karena Validasi Data Kuning? Cek Solusinya di Sini
Sebab, sering kali terdapat keterangan tambahan penting seperti status menunggu verifikasi, dalam proses penerbitan SKTP, atau belum masuk tahap pembayaran.
Keterangan-keterangan tersebut menjadi penanda kuat bahwa data utama memang sudah valid, tetapi proses administrasi pencairan tunjangan masih berlangsung di tingkat pusat.
Perlu dipahami pula bahwa penerbitan SKTP sendiri memang tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Waktu terbitnya SKTP bisa berbeda antar kabupaten maupun provinsi tergantung pada proses verifikasi, kesiapan data, hingga mekanisme anggaran di masing-masing daerah.***




