POJOKSATU.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah memperkenalkan format baru buku nikah yang lebih modern dan aman.

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pencatatan pernikahan dan mencegah pemalsuan dokumen.

Beberapa perubahan signifikan pada format buku nikah terbaru antara lain memiliki cover berwarna hijau.

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kesan yang lebih seragam dan mudah dikenali tidak lagi adanya pembeda untuk suami atau istri.

Baca Juga: 4 Tips Menghindari Dampak Buruk Cuaca Panas Ekstrem Yang Masih Melanda Sebagian Kota-kota Besar

Terdapat fitur-fitur khusus yang hanya bisa dibaca oleh mesin tertentu pada buku nikah terbaru ditingkatkan untuk mencegah pemalsuan.

Tanda tangan Menteri Agama kini dicetak secara digital pada buku nikah yang bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen.

Terkait Nomor Seri Tunggal setiap buku nikah memiliki nomor seri yang unik dan tidak dapat diduplikasi.

Namun secara umum, ukuran dan bentuk buku nikah tetap sama yaitu 8x12 cm dengan tampilan yang tidak berubah.

Baca Juga: Beredarnya Informasi Banjir 6 Meter Melanda 98% Kota Batam: Cek Faktanya!

Bagi pasangan yang sudah memiliki buku nikah dengan format lama, tidak perlu khawatir.

Buku nikah yang sudah terbit tetap berlaku secara hukum. Namun, jika ingin mengganti buku nikah dengan format baru, dapat mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran buku nikah palsu oleh oknum yang menjanjikan kemudahan dan percepatan kepengurusan.

Pastikan untuk selalu mengurus pernikahan dan mendapatkan buku nikah di KUA yang resmi.

Baca Juga: Sosok Hertalina Simanjuntak, Wanita yang Tewas Ditikam Sang Suami Saat Live Karaoke karena Cemburu

Buku nikah merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik. Hindari merusak atau menghilangkan buku nikah.

Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai dengan pemohonan dengan menggunakan stok buku nikah reguler.

Jadi begitulah tampilan buku nikah terbaru dari kementerian agama, buku nikah sudah siap, jadi kapan calonnya siap?***