POJOKSATU.id - Peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini resmi terbuka bagi tenaga honorer.
Namun, jangan buru-buru merasa bisa langsung masuk.
Pemerintah menegaskan, mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas, melainkan kebijakan strategis yang diatur ketat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini hadir untuk mengurai persoalan lama terkait tenaga honorer yang belum tertangani.
Baca Juga: Segera Cek! Begini Cara Lihat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK!
Hanya saja, tidak semua honorer berhak mengikuti skema ini.
Pemerintah menegaskan, calon PPPK Paruh Waktu harus berasal dari proses seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan aturan, hanya dua kelompok honorer yang bisa mengikuti pengadaan PPPK Paruh Waktu:
1. Honorer yang telah ikut seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
Baca Juga: Catat! PERUBAHAN Penting dalam Proses Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025!
2. Honorer yang telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mengisi formasi yang tersedia.
Artinya, jika seorang honorer tidak mengikuti proses seleksi 2024, peluang untuk masuk skema ini otomatis tertutup.
Tidak hanya seleksi yang ketat, penempatan jabatan juga diatur secara spesifik.
Honorer yang lolos hanya akan ditempatkan pada jabatan yang memang masih dibutuhkan instansi, sesuai hasil seleksi ASN 2024.
Baca Juga: Ketua Muay Thai Jabar Tanggapi Kasus yang Selimuti Sarah Avilia Peraih Emas PON 2024
Jenis jabatan yang dapat diisi antara lain:
-Guru dan Tenaga Kependidikan
-Tenaga Kesehatan
-Tenaga Teknis
-Penegak Hukum
-Peneliti
-Pengelola Umum Operasional
-Penata Layanan Operasional
-Pengelola Layanan Operasional
Baca Juga: Sosok Haidar Rizal Fikri, Oknum Anggota BNN di Asahan Ditangkap Polisi Gegara Rampok Warga
Semua penempatan akan tertuang dalam perjanjian kerja yang memuat rincian jabatan, target kinerja, unit penempatan, skema kerja, masa kontrak, hak dan kewajiban, serta sanksi.
Masa kontrak awal berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang hingga honorer tersebut diangkat menjadi PPPK penuh.
Meski disebut paruh waktu, beban kerja dan jam tugas akan disesuaikan dengan karakteristik jabatan serta ketersediaan anggaran.
Setiap pegawai wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menjalani evaluasi kinerja setiap triwulan dan tahunan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Gratiskan Royalti Lagu Dewa 19 untuk Resto dengan Banyak Cabang
Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Soal gaji, pemerintah menjamin upah minimal PPPK Paruh Waktu tidak lebih rendah dari gaji saat berstatus honorer atau mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah.
Sumber pendanaan bisa berasal dari belanja non-pegawai sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pegawai juga berhak atas fasilitas lain yang diatur secara resmi.
***



