POJOKSATU.id - Ramai undangan diklat bagi guru dan kepala sekolah, kadang membuat para pendidik kebingungan untuk memilih kegiatan Pengembangan Kompetensi yang menghasilkan Bukti Dukung terpercaya.

Karenanya sebelum menentukan kegiatan Pengembangan Kompetensi baik sebagai peserta kegiatan seminar, pelatihan mandiri atau bimbingan teknis, pahami kembali jenis Bukti Dukung yang diterima RHK.

Dalam Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) guru dan kepala sekolah harus menentukan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dirinci melalui Rencana Hasil Kerja (RHK).

Saat menyusun RHK, guru dan kepala sekolah diminta untuk mengunggah dokumen pelengkap sebagai bentuk Bukti Dukung untuk menghitung capaian poin kerja.

Baca Juga: Jangan Berpatokan pada 32 Poin RHK, SKP Bisa Gagal Dapat Nilai Baik Jika Ini yang Terjadi

Bukti dukung tersebut merupakan dokumentasi yang nanti dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja.

Saat ini, guru membutuhkan bukti dukung untuk Pengelolaan Kinerja periode Januari hingga Juni 2024.

Ini karena dalam satu semester, guru diminta memenuhi minimal 32 poin kerja dengan cara mengisi RHK dalam Perencanaan Kinerja di PMM.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga memiliki beberapa jenis diklat, seminar, webinar, simposium, program coaching resmi bagi guru untuk mendapatkan sertifikat diantaranya sebagai berikut.

Baca Juga: BUKAN PENIPUAN! Ini Daftar Pelatihan yang Diakui sebagai Bukti Dukung RHK di PMM, Salah Satunya yang Diselenggarakan Sekolah

1. Program Uji Kompetensi (UJK)

Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

2. Pelatihan Mandiri

Pelatihan ini memuat berbagai materi untuk meningkatkan kompetensi guru.

Guru yang telah menyelesaikan program pelatihan PMM akan mendapat sertifikat.

Baca Juga: Tak Usah Diklat, 18 RHK dan Bukti Dukung Ini Bisa Dipilih Guru Untuk Penuhi Minimal 32 Poin Kerja, Berikut Penjelasan Sederhana Anti Ribet

Sertifkat Topik didapatkan oleh guru dari Pelatihan Mandiri. Sertifikat berupa e-certificate bisa diunduh langsung di sini.

3. Pelatihan Kurikulum Merdeka

Kemendikbudristek membuka pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka dengan mengikuti Pelatihan Mandiri di Platform Merdeka Mengajar.

4. Simposium Program Organisasi Penggerak

Simposium ini membahas praktik baik dan kegiatan intervensi yang telah dilaksanakan selama 3 tahun oleh ormas pelaksana Program Organisasi Penggerak (POP) dan dinas pendidikan.

Simposium ini juga membahas hasil-hasil pelatihan yang didapatkan oleh guru penerima manfaat POP.

5. Seminar Pendidikan

Seminar ini memberikan fasilitas berupa seminar kit, snack pagi, makan siang, dan sertifikat.

Sertifikat diberikan kepada peserta yang mengikuti acara seminar hingga selesai.

6. Coaching Clinic Program Sekolah Penggerak

Coaching Clinic Program Sekolah Penggerak adalah program pembimbingan singkat dalam bentuk pelatihan atau sesi perorangan.

Program ini bertujuan untuk penguasaan pengetahuan dan kecakapan di bidang tertentu.

7. Coaching Clinic bagi Calon Kepala Sekolah Program Sekolah

Baca Juga: Akhirnya Bilang Aa Kasihan Aa, Jangan Pilih RHK ini di SKP karena Bisa Bikin Nasib Guru Ambyar

Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (LP3CKS) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) adalah dua lembaga yang menyelenggarakan pelatihan calon kepala sekolah.

8. Webinar Resmi Bersertifikat.

  • Webinar Series "Pengelolaan Pembelajaran", informasi ini bisa didapatkan di Sistem Informasi Manajemen Publikasi dan Pendaftaran Webinar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) melalui portal https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id yang akan memuat jadwal dan sekaligus tempat pendaftaran.
  • Webinar Kurikulum Merdeka, Webinar Kurikulum Merdeka adalah webinar yang membahas berbagai topik dan praktik Kurikulum Merdeka yang diadakan oleh Kemendikbudristek.
  • Webinar Guru Nasional, webinar ini merupakan webinar gratis yang bermanfaat dan penting bagi guru di seluruh Indonesia dan menyediakan sertifikat 32 jam.

9. Bimbingan Teknis Guru Pembimbing Khusus

Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan guru pembimbing khusus dan meningkatkan kompetensi guru di sekolah.

10. Bimbingan Teknis Penyusunan Perangkat Ajar

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi guru dalam menyusun modul ajar.

Baca Juga: 32 Poin Langsung Terpenuhi, Ini 7 RHK dengan Poin Minimal 12 untuk Pengisian SKP di PMM

Berbagai informasi resmi juga sebenarnya disampaikan di Platform Merdeka Mengajar, baik itu pelatihan maupun webinar.

Bahkan melalui PMM, ada informasi guru dapat menjadi narasumber sehingga bisa mendapat poin 8.

Narasumber yang terdaftar di platform ini adalah guru yang terdaftar di Sekolah Penggerak dan dipilih oleh Komite Seleksi di Sekolah Penggerak.

Bukti Dukung juga bisa diperoleh guru dengan menjadi peserta praktik magang.

Magang guru sebagai salah satu cara yang dapat meningkatkan mutu guru sebagai narasumber, pembimbing, dan the agent of change untuk siswa dalam proses pembelajaram di sekolah.

Sekolah dapat menugaskan guru mengikuti magang langsung di industri yang relevan.

Poin menjadi peserta praktik magang setara 24 poin untuk 1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu.

Menurut guru SMP Negeri 237 Jakarta, Ini Dia Triwaluyaningsih, beberapa guru di Jakarta kerap juga mengejar informasi learning session bagi ASN Pemprov DKI Jakarta melalui Podcast Rabu Belajar.

Baca Juga: Pengisian SKP di Platform Merdeka Mengajar, Guru PPPK Baru dan PNS Mulai 2 Januari, Kepsek Mulai 15 Januari, Begini Tahapannya Menurut Dirjen GTK

Tak hanya itu, mendukung pelaksanaan Instruksi Sekda DKI Jakarta No 56 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai, dikeluarkan Sistem Jakarta U-Learning yang biasa disebut SiJule.

"Aplikasi SiJule adalah sistem yang membantu proses pembelajaran yang efektif, efisien, dan mudah diakses bagi guru di DKI Jakarta," ujar Guru Seni Rupa yang akrab dipanggil Nidia itu.

Banyaknya undangan diklat membuat FG PPPK Bandung Raya mengingatkan kemungkinan adanya kejahatan cyber yang memanfaatkan data personal guru.

Belum lama kejadian, ada guru yang ditagih hutang ratusan juta, padahal tidak pernah mengenal aplikasi yang menyebar tersebut.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Mengisi RHK dalam SKP? Tutorial Lengkapnya Ada di Sini

Saat ini kasus yang berada di Sukabumi dan Cirebon itu sedang dalam penanganan kepolisian.

Ketua FG PPPK Bandung Raya Astri Winarti Widiastuti, mengingatkan agar berhati-hati terhadap info diklat yang tidak mencantumkan nama lembaga resmi seperti Perguruan tinggi, perkumpulan guru, yayasan, atau bahkan tanpa poster dan flyer yang menyatakan foto pemateri dan jajarannya.

"Jika hanya menyertakan link pendaftaran, lalu meminta share ke beberapa grup sebagai syarat pendaftaran, itu tanda-tanda dikhawatirkan ada kejahatan cyber dan pengumpul data berujung pada pengurasan rekening, hack dan data personal lainnya," tegas perempuan yang biasa dipanggil Acy itu.

Informasi resmi yang aman bagi ASN sebenarnya sudah ada di Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan (SIMDIKLAT) dan dapat diakses melalui tautan Pusdiklat.

SIMDIKLAT adalah aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan proses perencanaan, penyelenggaraan, pengevaluasian, dan pendokumentasian kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Baca Juga: Cara Baru Kejar Angka Kredit, Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek di PMM Mulai Januari 2024, Hanya Guru Ini yang Bisa Akses

Bukti Dukung lainnya juga bisa didapatkan oleh guru melalui perannya sebagai penggerak komunitas belajar dengan 3 kegiatan setara 36 poin.

Terakhir adalah Program Pendidikan Guru Penggerak dan peserta pelatihan manajerial Kepala Sekolah ynag dinilai setara 128 poin.

Sekedar informasi, penyelenggaraan diklat juga sering dilakukan oleh Suku Dinas di tingkat kota administrasi atau kabupaten administrasi melalui undangan resmi ke sekolah.

Baca Juga: Penjelasan Mudah dan Ringkas Apa Itu RHK pada SKP? Lengkap Tutorial Penyusunan SKP dan Pengisian RHK

Guru dan ASN pada umumnya merasa aman dan yakin karena sertifikat dari kedinasan tersebut sudah pasti resmi dan diakui.

Bentuk-bentuk webinar, bimtek, diklat, Komunitas Belajar (Kombel), kegiatan di Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kegiatan lainnya sudah pasti diakui dan terpenting mengeluarkan sertifikat sebagai Bukti Dukung.

Guru SMPN 1 Ciledug Kabupaten Cirebon Tety Sumiasih juga menyarankan agar guru tidak perlu repot mengikuti diklat yang tidak resmi dan belum terjamin pengakuannya.

"Sudah pasti Kombel dan MGMP diakomodir dalam PMM, ada menunya dan itu mudah dilakukan di tingkat gugus ataupun kabupaten kota. Pendidik juga dapat saling mengamati pembelajaran di kelas dan melakukan refleksi bersama," ujar Tety yang juga Ketua MGMP Seni Budaya Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Ketahui Angka Kredit Pengisian SKP Guru, Jika Tidak Mengisi Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin, Pelajari Lengkapnya di Sini!

Perlu diingat juga saat mengikuti kegiatan, siapkan juga bentuk-bentuk laporan yang juga merupakan dokumen Bukti Dukung lainnya seperti daftar hadir maupun foto-foto kegiatan.

Bukti Dukung akan diunggah oleh guru pada tahap pelaksanaan kinerja, yaitu melalui Pengelolaan Kinerja di PMM.

Jangan lupa, jenis dokumen yang diunggah pada tahap pelaksanaan kinerja melalui Pengelolaan Kinerja di PMM itu harus sesuai dengan Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih oleh Guru.***