POJOKSATU.id - Dirjen GTK Nunuk Suryani memberikan kabar baik bagi seluruh guru non ASN baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kabar baik ini berkaitan dengan pemberian bantuan kepada guru non ASN.
Pasalnya pemerintah akan memberikan bantuan bagi guru honorer dengan besaran Rp300.000 sampai dengan Rp500.000 per bulannya.
Bocoran dari Nunuk Suryani bantuan ini akan diberikan selama enam bulan mendatang.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 3 Calo Kasus Penipuan Casis Bintara Polri, Ternyata Satu Keluarga
Untuk pencairan bantuan akan dilakukan mulai dari bulan Juli tahun 2025 ini.
Skema pembayaran bantuan ini sama seperti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Yaitu langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.
Oleh karena itu nantinya guru penerima wajib untuk melakukan validasi nomor rekening di Info GTK.
Saat ini pemerintah sudah mengumpulkan data-data guru non ASN penerima bantuan ini.
Namun yang perlu dicatat adalah tidak semua guru non ASN akan mendapatkan bantuan ini.
Karena ternyata pemerintah telah menetapkan syarat khusus bagi guru non ASN penerima bantuan.
1. Tidak terdaftar sebagai guru ASN
2. Terdaftar di Dapodik paling lambat di bulan Juli 2025
3. Belum mendapatkan bantuan apapun, termasuk bantuan Kemensos, maupun TPG
Bagi guru non ASN yang memenuhi tiga persyaratan di atas maka memiliki peluang besar untuk mendapatkan bantuan ini.
***



