POJOKSATU.id, MEDAN—Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi PPPK Kabupaten Batu Bara 2023 adalah dugaan pemerasan.

Dalam dugaan pemerasan pelamar PPPK 2023 ini, Polda Sumut sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Kadis Pendidikan Adenan Haris, Sekdis Pendidikan inisial DT dan Kabid Bin Ketenagaan Disdik inisial RZ.

Penegasan dugaan pemerasan ini disampaikan Kabid Humas Poldasu saat dikonfirmasi Senin (5/2).

Awalnya Pojoksatu.id, membuat tulisan mengenai dugaan suap. Namun Kabid menegaskan bukan suap, tapi pemerasan.

Baca Juga: AURA Yawi Ungkap Ketertarikannya Menantang Dua Roamer Papan Atas MPL ID S13

Menurut Kabid Humas, sesuai hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi PPPK jabatan fungsional guru di Pemkab Batu Bara TA 2023 yang digelar Kamis (1/2/2024), pihaknya menetapkan tiga tersangka yaitu Kadisdik AH, Sekretaris Disdik DT dan Kabid Bin Ketenagaan RZ.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

"Polisi menetapkan tersangka terhadap 3 pelaku yang memenuhi 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yaitu AH (Kadisdik), DT (Sekretaris Disdik), RZ (Kabid Bin Ketenagaan Didsik)," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Indahnya Pagoda Avalokitesvara di Semarang , Sejarahnya Bermula dari Pemuda Bogor, Biksu Pertama di Indonesia

Informasi diperoleh wartawan, dugaan pungli itu terendus polisi atas laporan peserta PPPK 2023.

Dalam laporan itu disebutkan ada peserta PPPK yang pada mulanya tidak lulus, namun karena menyetorkan uang sehingga peserta ini dinyatakan lulus oleh Panselda PPPK Batubara.

"Kecurigaan muncul ketika ada peserta PPPK yang sebelumnya tidak lulus kok bisa lulus sehingga peserta lainnya menjadi curiga dan melaporkan ke polisi," ujar sumber yang tidak bersedia disebut identitasnya.***