POJOKSATU.ID – Gelombang kekecewaan melanda para lulusan Sarjana (S1) yang mencoba peruntungan di formasi Pengelola Layanan Operasional PPPK Kemenham.
Banyak yang mengira dengan gelar S1 dan pengalaman kerja segudang, mereka bisa dengan mudah melamar posisi tersebut.
Namun, kenyataan pahit justru menghadang bisa membuat sistem menolak karena Anda.
Hal ini menjadi viral di kalangan pelamar karena adanya kesalahpahaman fatal mengenai istilah Kualifikasi Pendidikan.
Baca Juga: Bedah Materi Seleksi Kompetensi CAT BKN PPPK KemenHAM yang Wajib di Ketahui Pelamar!
Bukan Minimal, Tapi Wajib D3!
Banyak pelamar salah kaprah menganggap ijazah S1 bisa digunakan untuk melamar formasi D3 dengan prinsip "Pendidikan Minimal".
Namun, dalam seleksi PPPK Kemenham 2026, aturan yang berlaku sangat saklek:
Jika jabatan Pengelola Layanan Operasional mensyaratkan Diploma III (D3), maka yang wajib diunggah adalah ijazah D3.
Dalam sistem pengadaan ASN, kualifikasi pendidikan bukan merupakan batas minimal pendidikan, melainkan syarat spesifik jabatan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian HAM: Prosedur Pembuatan Akun SSCASN!
Jika Anda melamar posisi D3 menggunakan ijazah S1, Anda akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kualifikasi tidak sesuai nomenklatur jabatan.
Semua Jurusan, Tapi Tetap Harus Diploma
Meskipun formasi Pengelola Layanan Operasional di Kemenham ini dibuka untuk Semua Jurusan, hal itu hanya berlaku untuk jenjang Diploma III (D3).
Para lulusan S1 semua jurusan tetap tidak bisa memaksakan diri masuk ke formasi ini.
Panitia seleksi akan melakukan verifikasi ketat pada 8 hingga 29 Januari 2026.
Jika mereka menemukan ijazah S1 di formasi yang mewajibkan D3, maka bersiaplah menerima rapor merah pada saat pengumuman hasil administrasi tanggal 30 Januari 2026.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




