POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengambil langkah tegas dengan melarang penerbitan SK guru honorer baru mulai tahun 2026.
Kebijakan ini memunculkan beragam reaksi, terutama dari kalangan tenaga pendidik.
Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah menegaskan, larangan tersebut bukan disebabkan oleh persoalan anggaran.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penertiban rekrutmen tenaga pendidik.
Sekaligus penyesuaian dengan aturan pemerintah pusat terkait penataan pegawai non-ASN.
Selama ini, penerbitan SK guru honorer kerap dilakukan langsung oleh kepala sekolah berdasarkan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Rp216 Miliar APBD Jabar Digelontorkan! Ini Daftar Beasiswa 2026 yang Bisa Diikuti Warga Jawa Barat
Mulai 2026, pola tersebut resmi dihentikan.
Kelebihan Guru Jadi Alasan Utama
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah, Lalu Idham Khalid, menyebutkan salah satu alasan utama larangan SK guru honorer.
Alasan tersebut karena kelebihan guru di sejumlah sekolah.
Baca Juga: 1.800 Honorer Dirumahkan, Layanan Rumah Sakit Tangsel Terancam Lumpuh
Berdasarkan analisis kebutuhan dan jam mengajar, Lombok Tengah dinilai sudah memiliki jumlah guru yang mencukupi.
Menurutnya, pengangkatan guru honorer baru tanpa dasar analisis kebutuhan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Baik dari sisi penataan SDM maupun kepastian status kerja tenaga honorer itu sendiri.
Dikutip dari Merdeka, 6 Februari 2026, Lalu Idham Khalid menjelaskan bahwa:
“Bukan soal anggaran. Dari hasil analisis jam pelajaran, kebutuhan guru di Lombok Tengah sebenarnya sudah cukup,”.
Kewenangan Kepala Sekolah Dicabut
Seiring kebijakan tersebut, kewenangan kepala sekolah dalam menerbitkan SK guru honorer baru resmi dicabut.
Sebelumnya, kepala sekolah memiliki wewenang untuk mengangkat guru honorer sesuai kebutuhan lokal.
Namun mulai 2026, seluruh pengangkatan tenaga pendidik harus melalui mekanisme resmi yang mengacu pada regulasi pusat.
Baca Juga: HEBOH Gibran Sebut Siapapun Presidennya dari Jaman Dulu Pasti Ada Prof Yusril di Pemerintahannya!
Langkah ini dilakukan untuk mencegah pengangkatan honorer baru yang tidak memiliki kejelasan status dan masa depan.
Pemkab Lombok Tengah ingin memastikan tidak ada lagi guru honorer yang direkrut tanpa kepastian jalur pengangkatan menjadi ASN atau PPPK.
Penyesuaian dengan Aturan Pusat
Larangan SK guru honorer juga merupakan tindak lanjut dari aturan nasional yang mengatur manajemen pegawai non-ASN.
Pemerintah pusat secara tegas mendorong daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru dan mengalihkan kebutuhan pegawai melalui skema ASN atau PPPK.
Pemkab Lombok Tengah menilai kebijakan ini perlu diterapkan sejak dini.
Dimaksudkan agar daerah tidak kembali menghadapi persoalan penumpukan tenaga honorer di masa mendatang.
Nasib Guru Honorer Lama
Meski melarang penerbitan SK baru, Disdik Lombok Tengah menegaskan kebijakan ini tidak serta-merta merumahkan guru honorer yang sudah ada.
Guru honorer nondatabase masih tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut terkait skema penyelesaian status guru honorer lama.
Baca Juga: ASN Diminta Terus Belajar, Kemendagri Terapkan Konsep Learning Organization
Termasuk kemungkinan melalui PPPK paruh waktu atau kebijakan transisi lainnya.
Upaya Penataan Dunia Pendidikan
Pemkab Lombok Tengah menilai penataan tenaga pendidik perlu dilakukan secara terukur dan berbasis kebutuhan riil.
Dengan menghentikan penerbitan SK guru honorer baru, pemerintah daerah berharap sistem pendidikan menjadi lebih tertata.
Serta tidak menimbulkan persoalan baru bagi tenaga pendidik di masa depan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberi kepastian arah bagi sekolah, guru, dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pendidikan jangka panjang.
Menunggu Kebijakan Lanjutan
Larangan SK guru honorer mulai 2026 menjadi sinyal kuat perubahan tata kelola pendidikan di Lombok Tengah.
Baca Juga: Top Up E-Wallet Makin Mudah Lewat BRImo, Ada Promo Cashback hingga 10 Persen
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan tentang solusi jangka panjang bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan kepentingan tenaga pendidik, tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju pada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat yang diharapkan mampu memberi jalan tengah bagi daerah dan para guru honorer.***




