POJOKSATU.id- Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial sebesar Rp500 ribu oleh petugas desa kembali mencuat.
Namun, di balik isu pemotongan tersebut, terdapat persoalan yang lebih dalam dan jarang disorot normalisasi praktik yang disebut sebagai “uang administrasi”.
Di banyak desa, pemotongan bantuan sosial kerap tidak disebut sebagai potongan.
Istilah yang digunakan terdengar lebih halus, seperti biaya operasional, uang administrasi, atau sekadar “uang terima kasih”.
Baca Juga: Aturan Baru Jaminan ASN TNI Polri Berlaku, Dana Pensiun Kini Dijaga Lebih Ketat
Praktik ini sudah berlangsung lama hingga dianggap wajar oleh sebagian warga penerima bantuan.
Seorang warga penerima BLT Kesra mengaku tidak pernah mempertanyakan potongan tersebut.
“Dari dulu memang begitu. Katanya untuk biaya fotokopi, transport, atau keperluan desa,” ujarnya.
Tidak ada kuitansi resmi, tidak ada penjelasan tertulis, namun pemotongan tetap terjadi setiap kali bantuan dicairkan.
Baca Juga: Bantuan PIP TK Januari 2026, Mengapa Nominal Kecil Justru Berdampak Besar di Daerah 3T?
Inilah yang membuat praktik ini berada di wilayah abu-abu.
Secara aturan, bantuan sosial harus diterima utuh oleh penerima manfaat.
Namun di lapangan, dalih kebutuhan operasional sering dijadikan pembenaran.
Karena terjadi berulang dan melibatkan banyak pihak, praktik tersebut perlahan menjadi kebiasaan.
Normalisasi ini membuat warga berada dalam posisi sulit.
Di satu sisi, mereka menyadari bantuan yang diterima tidak penuh.
Di sisi lain, ketergantungan pada bantuan membuat mereka enggan bersuara.
Baca Juga: Ekonomi Tak Benar-Benar Lumpuh, Tapi Rasa Takut yang Menyetop Aktivitas Ketika Panik 7 Hari
Banyak yang khawatir jika memprotes, data mereka akan dicoret atau bantuan berikutnya tidak lagi diterima.
Pemotongan yang dianggap kecil oleh aparat justru berdampak besar bagi warga miskin.
BLT Kesra sejatinya digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti membeli bahan makanan, obat, atau keperluan anak sekolah.
Ketika Rp500 ribu dipotong, kemampuan bertahan hidup keluarga penerima ikut tergerus.
Baca Juga: PIP TK Januari 2026 Jadi Penentu Kesiapan Anak Masuk SD, Ini Penjelasan Psikolog Pendidikan
Pengamat kebijakan sosial menilai praktik “uang administrasi” mencerminkan lemahnya pengawasan penyaluran bantuan di tingkat desa.
Celah antara aturan pusat dan pelaksanaan di lapangan membuka ruang bagi kebiasaan yang menyimpang, namun sulit dibuktikan karena tidak pernah dicatat secara resmi.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini tidak lagi dianggap pelanggaran, melainkan rutinitas.
Warga baru menyadari ada yang salah ketika kasus mencuat ke publik. Selebihnya, pemotongan berlangsung senyap, tanpa laporan, tanpa protes, dan tanpa sanksi.
Normalisasi pemotongan bantuan juga berdampak pada kepercayaan publik.
Ketika bantuan negara tidak diterima utuh, masyarakat mulai meragukan niat baik program sosial.
Bantuan yang seharusnya menjadi bentuk kehadiran negara justru berubah menjadi sumber kekecewaan dan rasa tidak adil.
Pakar tata kelola desa menilai pentingnya mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses warga.
Tanpa perlindungan pelapor, praktik-praktik seperti ini akan terus terjadi dan diwariskan dari satu periode ke periode berikutnya.
Baca Juga: Gaji 13 Guru Bisa Cair Akhir Tahun, Ini Alasan Kenapa Tidak Selalu Juni seperti ASN Lain
Kasus dugaan pemotongan BLT Kesra Rp500 ribu seharusnya tidak dilihat sebagai peristiwa tunggal.
Ia adalah potret dari kebiasaan yang dibiarkan tumbuh.
Selama “uang administrasi” dianggap wajar, selama itu pula bantuan sosial berisiko tidak pernah benar-benar sampai secara utuh kepada mereka yang paling membutuhkan.***




