POJOKSATU.id - Pemerintah terus menunjukkan langkah nyata dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Salah satu daerah yang mencatatkan tonggak sejarah penting dalam penataan ASN adalah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak 10.000 tenaga honorer kategori R1, R2, dan R3 resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, bukan paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi contoh keberhasilan penerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 66 yang mewajibkan penyelesaian status non-ASN secara tuntas.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status! Pemerintah Resmi Atur Skema Pengangkatan Jadi Penuh Waktu
Kabupaten Bekasi pun diganjar apresiasi dari Kementerian PAN-RB sebagai salah satu daerah dengan pengangkatan PPPK terbanyak pada tahun anggaran 2024.
Program ini secara khusus menyasar honorer kategori R2 dan R3, yakni:
-R2 (Tenaga Honorer Kategori 2) yang pernah terdaftar dalam seleksi sebelumnya.
-R3, yakni tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun belum lolos atau belum mendapat formasi, tetapi tercatat dalam database BKN.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! PPPK Akan Dapat Pensiun dan JHT, Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus
Berbeda dengan skema PPPK Paruh Waktu yang diberikan kepada daerah dengan keterbatasan anggaran, Kabupaten Bekasi memastikan seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat langsung diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Pengangkatan ini mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diikuti pedoman dari Surat Kepala BKN Nomor 293/B-MP.01.01/01/K/SD/2025.
Berikut jadwal resmi dan mekanisme pengangkatan:
-Usulan NIP PPPK: Paling lambat 10 September 2025.
Baca Juga: Narkoba Kok Coba-coba, Empat Oknum Polisi Tak Berkutik Saat Diciduk Propam Polda Sulsel
-Tanggal Mulai Tugas (TMT): Ditentukan satu bulan setelah usulan diterima BKN. Jika belum mendapat pertimbangan hingga akhir Agustus, maka TMT ditetapkan 1 Oktober 2025.
-Penandatanganan perjanjian kerja dan mulai bertugas: Paling lambat 1 Oktober 2025.
PPPK penuh waktu yang diangkat akan memperoleh hak kerja sebagaimana ASN lainnya, dengan jam kerja penuh, evaluasi kinerja berkala, serta gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan Kabupaten Bekasi tidak lepas dari komitmen kuat pemerintah daerah.
Baca Juga: KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Lintas Pegaden Baru
Bupati Bekasi, Kuswara Kunang, menyatakan bahwa pengangkatan massal PPPK bukan hanya sebagai pemenuhan amanat UU, tetapi juga strategi pembangunan daerah berbasis sumber daya manusia.
“Kami percaya ASN, termasuk PPPK, adalah kunci pelayanan publik yang berkualitas. Meningkatkan status mereka adalah investasi jangka panjang bagi Bekasi,” ujarnya.
Beban anggaran yang meningkat akibat penambahan ASN tidak menjadi halangan.
Pemerintah daerah justru melihat pengangkatan ini sebagai cara memperkuat birokrasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan publik yang lebih baik dan terstruktur.
***



