POJOKSATU.id - Proses penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) E-Kinerja tahun 2025 tidak berhenti pada pengisian dan penilaian di sistem.
Aparatur sipil negara (ASN) juga diwajibkan mencetak sejumlah dokumen sebagai bagian dari kelengkapan administrasi kinerja tahunan.
Masih banyak ASN yang beranggapan bahwa cukup mencetak satu dokumen SKP saja.
Padahal, berdasarkan ketentuan dan praktik yang berlaku di sistem E-Kinerja BKN, terdapat tiga dokumen berbeda yang harus dicetak, ditandatangani, dan disimpan sebagai arsip resmi.
Baca Juga: Atasan Cuti atau Hari Libur, Ini Aturan Penyesuaian Tanggal Tanda Tangan SKP E-Kinerja 2025
Ketiga dokumen ini memiliki fungsi masing-masing dan saling melengkapi. Jika salah satu dokumen tidak dicetak, berkas SKP E-Kinerja dapat dianggap belum lengkap.
Karena itu, pemahaman mengenai jenis dan fungsi dokumen SKP E-Kinerja menjadi hal penting yang perlu diperhatikan seluruh ASN.
Dokumen SKP sebagai Dasar Penilaian Kinerja
Dokumen pertama yang wajib dicetak adalah formulir Sasaran Kinerja Pegawai.
Dokumen ini memuat sasaran kerja, indikator kinerja, serta periode pelaksanaan kinerja ASN dalam satu tahun.
Baca Juga: Tanggal SKP PNS dan PPPK Berbeda, Ini Aturan Penyesuaian di E-Kinerja BKN 2025
Penanggalan pada dokumen SKP harus disesuaikan dengan status kepegawaian dan Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT).
Untuk PNS, umumnya tanggal awal SKP dimulai pada awal Januari, sementara untuk PPPK menyesuaikan dengan tanggal pengangkatan masing-masing.
Dokumen SKP menjadi dasar utama dalam penilaian kinerja karena seluruh capaian ASN selama satu tahun akan diukur berdasarkan sasaran yang tertuang di dalamnya.
Oleh karena itu, ketepatan data, tanggal, dan periode kerja dalam dokumen ini sangat krusial.
Setelah dicetak, dokumen SKP harus ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan dan pejabat penilai sesuai ketentuan.
Dokumen ini kemudian menjadi arsip kinerja yang sah dan dapat digunakan sebagai rujukan administratif.
Evaluasi Kinerja Pegawai Jadi Dokumen Kedua
Dokumen kedua yang wajib dicetak adalah evaluasi kinerja pegawai. Dokumen ini berisi hasil penilaian atasan terhadap pelaksanaan SKP yang telah disusun sebelumnya.
Baca Juga: Batas Cetak SKP E-Kinerja 2025 Hingga 10 Januari, ASN Diimbau Segera Lengkapi Dokumen
Evaluasi kinerja biasanya ditandatangani pada akhir tahun anggaran, yakni 31 Desember.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti hari libur atau atasan cuti, tanggal penandatanganan dapat disesuaikan ke hari kerja terdekat.
Dalam evaluasi kinerja, tercantum penilaian kuantitatif dan kualitatif atas kinerja ASN selama periode berjalan.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa SKP tidak hanya disusun, tetapi juga dinilai secara resmi oleh pejabat berwenang.
Setelah evaluasi kinerja selesai dan ditandatangani, ASN juga diwajibkan mengirim hasil penilaian melalui sistem E-Kinerja ke Sistem ASN Nasional (SASN).
Baca Juga: TPG 2026 Direncanakan Cair Bulanan, Guru Diminta Rapikan Dapodik Januari Ini
Langkah ini penting agar data kinerja tercatat dalam akun MyASN.
Ringkasan Evaluasi Berlogo Garuda
Dokumen ketiga yang sering terlupakan adalah ringkasan evaluasi kinerja yang memuat logo Garuda.
Meski tampilannya lebih ringkas dibanding dokumen lainnya, dokumen ini memiliki nilai administratif yang penting.
Ringkasan evaluasi kinerja berfungsi sebagai dokumen resmi yang merangkum hasil penilaian kinerja ASN dalam satu lembar.
Dokumen ini kerap digunakan sebagai bukti administratif dalam berbagai keperluan kepegawaian.
Penanggalan dan lokasi pada ringkasan evaluasi kinerja harus konsisten dengan dokumen evaluasi kinerja pegawai.
Baca Juga: Panduan Buat Akun SNPMB 2026 untuk Siswa Gap Year, Tahapan Wajib Sebelum Daftar SNBP
Kesalahan pada dokumen ini dapat menimbulkan ketidaksesuaian data antarberkas.
ASN diimbau untuk memastikan bahwa ketiga dokumen tersebut dicetak secara lengkap dan benar.
Setelah dicetak, dokumen harus ditandatangani oleh ASN dan pejabat penilai, lalu disimpan sebagai arsip pribadi maupun arsip instansi.
Kelengkapan tiga dokumen SKP E-Kinerja 2025 menjadi bagian penting dari tertib administrasi ASN.
Dokumen ini tidak hanya dibutuhkan untuk keperluan internal instansi, tetapi juga berpengaruh pada pencatatan riwayat kinerja secara nasional.
Menjelang batas waktu pencetakan SKP E-Kinerja, ASN diingatkan untuk kembali memeriksa akun E-Kinerja masing-masing.
Pastikan seluruh dokumen telah dicetak dan tidak ada yang terlewat agar tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.***




