POJOKSATU.id - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai menjelang pencairan gaji Desember 2025.
Salah satu yang paling banyak diperbincangkan adalah kabar bahwa gaji pensiunan PNS akan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun sayangnya, kabar tersebut dipastikan tidak benar.
Baca Juga: Korban Meninggal Lebih 1000 Orang, Aceh 415 Jiwa, Sumut 349 Jiwa, Sumbar 242 Jiwa, Hilang 217 Orang
PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan resmi bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS Desember 2025 tidak mengacu pada Perpres 79/2025.
Melainkan masih menggunakan aturan yang selama ini berlaku.
Penegasan ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial dan pesan berantai.
Perlu dipahami regulasi apa yang sebenarnya menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan PNS hingga akhir 2025.
Perpres 79/2025 Bukan Dasar Gaji Pensiunan
Berdasarkan penjelasan yang dilansir Radar Kediri, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak mengatur soal kenaikan gaji pensiunan PNS.
Regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada kebijakan perencanaan dan penganggaran pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan ASN aktif.
Baca Juga: Outsourcing Dinilai Berbahaya Pasca Honorer Dihapus, Akademisi Unsoed Beri Peringatan Keras
Karena tidak memuat ketentuan khusus tentang pensiun, maka Perpres 79/2025 otomatis tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menaikkan gaji pensiunan PNS.
Hal inilah yang kemudian ditegaskan oleh Taspen sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan dana pensiun ASN.
Aturan Resmi yang Digunakan Taspen
Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS Desember 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
PP tersebut mengatur besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS, janda, dan duda.
PP 8 Tahun 2024 sendiri sebelumnya telah menaikkan pensiun pokok sekitar 12 persen dan hingga kini belum ada regulasi baru yang menggantikan atau merevisinya.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS pada Desember 2025 tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya, tanpa tambahan kenaikan atau rapelan baru.
Penjelasan Resmi Taspen
Taspen juga meminta masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum bersumber dari kanal resmi pemerintah.
“Belum ada regulasi resmi yang mengatur soal kenaikan maupun rapel gaji pensiunan ASN,” dikutip Radar Kediri, 13 Desember 2025.
Baca Juga: Salah Cara Sanggah Bikin Gagal Total! Ini Aturan Sanggah PPPK BGN 2025 yang Benar
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum menerbitkan aturan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Gaji Pensiunan Tetap Cair Sesuai Jadwal
Meski tidak ada kenaikan, Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS Desember 2025 tetap cair sesuai jadwal, yakni pada awal bulan Desember.
Proses pencairan dilakukan seperti biasa melalui bank mitra Taspen.
Baca Juga: Gagal Administrasi PPPK BGN 2025? Ini Syarat dan Cara Sanggah Agar Masih Bisa Lolos, Melalui SSCASN
Hal ini menjadi kabar penting bagi para pensiunan agar tidak khawatir terkait keterlambatan pembayaran hanya karena isu kenaikan gaji yang simpang siur.
Waspada Informasi Tidak Resmi
Taspen mengimbau para pensiunan PNS untuk selalu mengecek informasi melalui sumber resmi, seperti situs dan media sosial Taspen, serta pemberitaan media kredibel.
Informasi yang menyebut adanya kenaikan atau rapelan gaji tanpa dasar regulasi resmi patut diwaspadai.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi jutaan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Gaji pensiunan PNS Desember 2025 tidak mengacu pada Perpres 79/2025.
Hingga saat ini, Taspen masih menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar pembayaran pensiun.
Tidak ada kenaikan atau rapelan tambahan karena belum ada regulasi resmi dari pemerintah.
Pensiunan PNS tetap akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku dan cair sesuai jadwal.***




