POJOKSATU.ID - Isu PHK massal terhadap PPPK paruh waktu kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga non-ASN.
Namun, fakta terbaru justru mengungkap hal berbeda.
Kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) disebut tidak menyasar PPPK paruh waktu.
melainkan berpotensi berdampak pada PNS dan PPPK penuh waktu.
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) bahkan turun tangan langsung dengan mengajukan audiensi ke Komisi II DPR RI, KemenPANRB, dan BKN.
Langkah ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia yang selama ini dihantui isu PHK.
Baca Juga: WFH ASN Serang Dimulai Pekan Kedua April! Terapkan Sistem Hybrid hingga On-Call, Begini Skemanya
Isu PHK PPPK Dinilai Tidak Berdasar
Ketua PPWI, Herru Gama Yudha, menegaskan bahwa isu PHK massal terhadap PPPK paruh waktu tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, banyak pihak keliru memahami posisi anggaran PPPK paruh waktu dalam struktur keuangan daerah.
Dikutip dari JPNN, 3 April 2026, begini kata Herry Gama Yudha:
Baca Juga: Aturan WFH ASN April 2026! Ponsel Wajib Aktif 24 Jam, Telat Balas Chat 5 Menit Siap-Siap Kena Sanksi
“Wacana PHK massal terhadap PPPK Paruh Waktu sangat tidak berdasar, mengingat kode rekening belanja PPPK Paruh Waktu ada di belanja barang dan jasa bukan di belanja pegawai,” tegasnya.
UU HKPD Batasi Belanja Pegawai 30 Persen
Dalam UU HKPD disebutkan bahwa belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2027.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk belanja pegawai, bukan belanja barang dan jasa.
PNS dan PPPK Penuh Waktu Berpotensi Terdampak
Herru menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam kategori belanja pegawai.
Baca Juga: Ibu Rachel Vennya Ikut Bersuara soal Okin Mau Jual Rumah, Kecewa Putrinya Berkali-kali Disakiti
Oleh karena itu, mereka tidak terdampak langsung oleh pembatasan dalam UU HKPD.
Sebaliknya, PNS dan PPPK penuh waktu yang gaji serta tunjangannya masuk dalam belanja pegawai justru berpotensi terkena dampak jika aturan tersebut diterapkan secara maksimal.
“Jadi, kalau amanat UU HKPD mau diterapkan maksimal, yang jadi sasaran seharusnya PNS dan PPPK Penuh Waktu,"
Baca Juga: Dubes Iran Berharap Ulama Indonesia Doakan Bangsanya yang Dizalimi Israel dan Amerika
"Karena mereka gaji dan tunjangannya di belanja pegawai,” jelasnya.
PPPK Paruh Waktu Masih Dalam Tahap Transisi
Lebih lanjut, Herru menyoroti pentingnya penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pegawai honorer diwajibkan untuk diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu melalui tahapan transisi.
Baca Juga: Gagal SNBP dan SNBT 2026? Tenang, Ini 6 Jalur Masuk PTN yang Masih Bisa Dicoba
Skema yang diterapkan adalah PPPK paruh waktu sebagai tahap awal sebelum menjadi PPPK penuh waktu.
PPK Diminta Tidak Lalai
Herru juga mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar tidak lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.
terutama dalam memperjuangkan hak PPPK paruh waktu.
Ia menekankan bahwa lambatnya regulasi dari pemerintah pusat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses peralihan status pegawai.
CASN 2026 Jadi Momentum Penting
PPWI menilai bahwa pengadaan CASN tahun 2026 menjadi momentum penting dalam proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Hal ini diperkuat dengan surat dari KemenPANRB pada 12 Maret 2026 yang meminta instansi menyampaikan kebutuhan ASN tahun anggaran 2026.
Baca Juga: 4 Bidang ITB Tembus 150 Besar Dunia Versi QS 2026, Rekayasa hingga Desain Kian Bersinar
Dorong Formasi Khusus PPPK Paruh Waktu
Dalam skema rekrutmen ASN, Herru mengusulkan adanya formasi khusus yang hanya diperuntukkan bagi PPPK paruh waktu.
Langkah ini dianggap penting untuk memberikan afirmasi.
Sebagaimana yang pernah diberikan kepada tenaga honorer kategori K2 dalam seleksi sebelumnya.
CASN 2026 menjadi peluang besar bagi PPPK paruh waktu untuk beralih status menjadi pegawai penuh waktu melalui skema formasi khusus.***




