POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan sistem pengelolaan kinerja guru 2025 yang lebih sederhana.

Sistem ini hanya memerlukan pelaporan satu kali dalam setahun.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa langkah pembaruan ini telah resmi diluncurkan pada Senin (9/12/2024).

Langkah ini merupakan respons terhadap arahan Presiden RI yang menginginkan birokrasi yang lebih sederhana tetapi tetap bermakna dan relevan.

"Lebih sederhana tetapi memiliki makna penting sebagai bagian dari pelayanan kepada publik," kata Prof. Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Selatan.

Baca Juga: ATURAN BARU, Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 Pemenuhan BEBAN KERJA GURU dan Pengawas, Segini Jam Wajib Tatap Muka

Mengatasi Beban Administrasi Guru

Pada sistem pengelolaan kinerja yang lama, banyak guru kesulitan menyusun laporan sehingga mengganggu tugas utama mereka dalam mengajar siswa.

Prof. Mu'ti menyebutkan bahwa pemerintah ingin meringankan beban administrasi ini melalui sistem yang baru.

"Tentu dengan pelaporan yang baru ini kami tidak bermaksud untuk melonggarkan atau mengurangi tugas dan kewajiban para guru," ujarnya.

Sistem baru ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara tugas administratif dan tugas utama guru sebagai pendidik.

Baca Juga: Bukan Hanya Mengisi SKP, Guru Bisa Manfaatkan Platform Merdeka Mengajar Jadi Perangkat Ajar

Perbedaan Utama Sistem Lama dan Baru

1. Hitungan Jam Tatap Muka

Pada sistem lama, guru wajib melaporkan pemenuhan jam mengajar sekurang-kurangnya 24 jam per minggu.

Sistem baru memberikan kelonggaran dengan memperhitungkan berbagai aktivitas seperti bimbingan murid, seminar, pelatihan, dan kegiatan lainnya yang relevan.

Baca Juga: Tak Usah Diklat, 18 RHK dan Bukti Dukung Ini Bisa Dipilih Guru Untuk Penuhi Minimal 32 Poin Kerja, Berikut Penjelasan Sederhana Anti Ribet

"Sehingga sekarang ada kesan karena sibuk ke sana kemari, tugas guru sebagai pembimbing belum terlaksana secara maksimal.

Dalam pelaporan yang baru ini, guru sebagai pembimbing nanti bisa dihitung dengan jam tatap muka," jelas Prof. Mu'ti.

2. Pengembangan Profesionalisme Guru Diutamakan

Guru juga diwajibkan untuk meningkatkan kualitas profesional melalui pelatihan yang telah ditentukan.

Keaktifan guru di masyarakat, kepanitiaan, dan organisasi profesi kini turut dihitung dalam penilaian kinerja mereka.

"Mudah-mudahan dengan pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat memberikan aturan yang lebih mudah, bermakna, dan bermutu untuk kita," harap Prof. Mu'ti.

Baca Juga: Sebut Banyak PENGEPUL SERTIFIKAT, Mendikdasmen LAKUKAN PERUBAHAN eKINERJA Guru di PMM, Akan Ada TUGAS BARU

3. Keaktifan di Masyarakat

Selain fokus pada pengajaran dan pelatihan, keaktifan guru dalam kegiatan masyarakat, organisasi profesi, dan kepanitiaan menjadi bagian penting yang diperhitungkan dalam sistem baru ini.

Pembaruan sistem ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme kerja yang lebih manusiawi dan tidak membebani guru dengan administrasi berlebihan.

"Tentu dengan pelaporan yang baru ini kami tidak bermaksud untuk melonggarkan atau mengurangi tugas dan kewajiban para guru," tegas Prof. Mu'ti.

Sistem baru ini dirancang agar lebih mendukung peran guru sebagai pembimbing dan pendidik, sambil tetap memastikan kualitas pendidikan yang tinggi. ***