POJOKSATU.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama tiga hari pascalibur Idul Fitri 1447 Hijriah, mulai 25 hingga 27 Maret 2026.

Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti kelonggaran tanpa batas.

Pemprov justru menekankan pengawasan ketat terhadap disiplin dan kinerja pegawai selama menjalankan tugas dari luar kantor.

Baca Juga: Why High Traffic Indonesian Websites Fail During Traffic Surges And How Dedicated Servers Prevent It?

Dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, disebutkan bahwa maksimal hanya 50 persen pegawai di setiap unit kerja yang diperbolehkan menjalankan WFA.

Sisanya tetap bekerja dari kantor guna menjaga stabilitas pelayanan publik.

Menariknya, ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib melakukan presensi secara daring sebanyak dua kali sehari.

Baca Juga: Cerita Pemudik Saat Pulang Kampung ke Jawa Tengah, Sejumlah Infrastruktur Nyaman, Termasuk Aspal Jalan

Presensi dilakukan pada pagi hari pukul 06.00 hingga 08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri.

Kepala perangkat daerah diberikan kewenangan penuh untuk mengatur pembagian kerja antara Work from Office (WFO) dan WFA, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.

Baca Juga: Anggaran Rp28 Miliar Digelontorkan, Pemkab Banyumas Akui Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Masih Kurang Dari Kebutuhan

Selain itu, jam kerja ASN selama periode WFA tetap diberlakukan selama 8,5 jam per hari.

Bagi pegawai yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai berbasis beban kerja, capaian jam kerja tetap menjadi indikator utama penilaian kinerja.

Atasan langsung juga diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran pegawai melalui sistem presensi yang tersedia. Artinya, meski bekerja dari luar kantor, aktivitas ASN tetap dalam pengawasan.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

Baca Juga: Gila Bus Terobos Petugas, Viral Polisi Tergeletak Usai Kakinya Terlindas Bus

Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan tetap berjalan optimal, efektif, dan efisien.

Kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan yang beroperasi selama 24 jam.

Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap mobilitas ASN selama periode libur panjang dapat lebih terkendali, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. ***