POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi sekolah dalam mengatur penggunaan ponsel atau gawai selama kegiatan belajar mengajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa aturan tersebut bukan melarang siswa membawa atau menggunakan gawai, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih bijak, aman, dan mendukung proses pembelajaran.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Kabupaten Mandailing Natal Padam Listrik Hampir 12 Jam Selasa Hari Ini, Warga Mengeluh
Bukan Melarang, tetapi Mengatur Penggunaan Gawai
Menurut Abdul Mu'ti, surat edaran tersebut diterbitkan untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital secara bertanggung jawab oleh peserta didik.
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen ingin menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif sehingga siswa dapat lebih fokus mengikuti pembelajaran di sekolah.
Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat interaksi sosial antarsiswa yang selama ini dinilai mulai berkurang akibat penggunaan gawai secara berlebihan.
Baca Juga: Demi Peningkatan Layanan dan Nakes Makin Sejahtera, Manajemen Puskesmas di Jember Bakal Dirombak
Tujuan Pembatasan Gawai di Sekolah
Dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, terdapat sejumlah tujuan utama pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan, yaitu:
-
Mendorong penggunaan teknologi digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
-
Menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman.
-
Meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik.
-
Memperkuat interaksi sosial antarmurid.
-
Mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
-
Melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
-
Membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.
-
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Berlaku Selama Kegiatan Belajar di Sekolah
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai diberlakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan.
Artinya, sekolah diberikan kewenangan mengatur kapan dan bagaimana gawai boleh digunakan, terutama apabila memang dibutuhkan sebagai media pembelajaran.
Dengan demikian, penggunaan ponsel tetap dimungkinkan sepanjang memiliki tujuan edukatif dan berada di bawah pengawasan sekolah.
Lindungi Anak dari Dampak Negatif Dunia Digital
Kemendikdasmen menilai kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi peserta didik dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah meliputi:
-
Adiksi digital.
-
Paparan konten negatif.
-
Kekerasan berbasis daring.
-
Ancaman keamanan siber.
-
Gangguan kesehatan fisik.
-
Gangguan kesehatan mental.
Karena itu, penguatan literasi digital menjadi salah satu fokus utama agar siswa mampu menggunakan teknologi secara produktif, aman, dan bertanggung jawab.
Rata-rata Orang Indonesia Berinternet Lebih dari 7 Jam Sehari
Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan ini semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.
Berdasarkan data yang disampaikan Kemendikdasmen, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk berselancar di internet.
"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik.
Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," katanya.
Baca Juga: Irigasi Sukses Diperbaiki, 20 Hektar Sawah di Jenggawah Jember Siap Panen 3 Kali Setahun
Sekolah Diminta Menyesuaikan Tata Tertib
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, setiap kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah terkait penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah.
Aturan tersebut tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, tetapi harus disertai pengaturan yang jelas agar penggunaannya tidak mengganggu kegiatan belajar.
Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan kualitas pembelajaran.
Dengan dukungan semua pihak, penggunaan gawai di lingkungan pendidikan diharapkan benar-benar menjadi sarana belajar yang bermanfaat, bukan justru menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan peserta didik. ***




