POJOKSATU.ID - Sistem kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur berbagai hak finansial, salah satunya adalah tunjangan pasangan suami atau istri.

Namun, hak atas tunjangan tersebut tidak bersifat permanen dan sangat bergantung pada status perkawinan pejabat atau pegawai yang bersangkutan.

Apabila terjadi perubahan kondisi dalam rumah tangga, secara otomatis hak menerima tunjangan tersebut juga dapat mengalami pencabutan.

Salah satu alasan paling umum terjadinya pencabutan tunjangan adalah kondisi perceraian resmi antara ASN dan pasangannya.

Baca Juga: Evaluasi Kinerja Jadi Syarat Utama PPPK Paruh Waktu Diangkat Menjadi Penuh Waktu

Ketika ikatan pernikahan secara hukum telah berakhir, maka hak tunjangan untuk mantan suami atau istri tidak lagi berlaku.

Selain perceraian, musibah berupa meninggal dunianya pasangan juga menjadi pemicu dihentikannya pembayaran tunjangan tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada pasangan yang masih hidup dan sah secara hukum.

Penyebab lain yang kerap memicu penghentian fasilitas ini adalah munculnya kasus penerimaan tunjangan ganda atau double tunjangan.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Tunjangan Perumahan, Bagaimana dengan Purwakarta?

Hal ini biasanya terjadi jika kedua belah pihak sama-sama berstatus pegawai negeri atau memiliki hak tunjangan serupa dari sumber anggaran pemerintah yang sama.

Sistem administrasi menolak pemberian dua fasilitas tunjangan pasangan untuk satu unit keluarga yang sama demi menghindari pemborosan anggaran negara.

Oleh sebab itu, setiap perubahan status dalam keluarga ASN wajib disesuaikan secepat mungkin agar tidak menimbulkan kekeliruan pencairan dana.

Kelalaian dalam memperbarui status perkawinan dapat membawa konsekuensi administratif di kemudian hari.

ASN diharapkan selalu transparan dan proaktif dalam melaporkan dinamika status pernikahan mereka.

Dengan mematuhi ketentuan yang ada, para pegawai dapat terhindar dari potensi kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran di masa mendatang.***