POJOKSATU.id - Memasuki bulan Mei tahun 2026, hilal pencairan TPG THR masih belum terlihat.

Padahal diketahui bahwa saat ini pemerintah telah resmi menerbitkan regulasi khusus terkait dengan pembayaran TPG THR 2026.

Meski regulasi sudah terbit namun tanda-tanda pencairan masih belum terlihat.

Saat ini regulasi yang mengatur tentang pembayaran TPG THR adalah PP Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Pahami Aturan dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026! Ada Beberapa Hal yang Bisa Jadi Penyebab Pemutusan Pembayaran TPG Bulanan Bagi Guru!

Dalam PP tersebut mengatur tentang pemberian THR dan juga gaji ke-13 bagi ASN.

Sayangnya terbitnya regulasi tersebut diikuti dengan Langkah teknis di lapangan.

Sehingga pembayaran pun belum bisa dilakukan hingga saat ini.

Proses administrasi hingga kini tak kunjung dilakukan oleh pemerintah pusat.

Pencairan TPG THR seharusnya diawali dengan permintaan data dari pemerintah daerah, mulai dari data jumlah penerima hingga kebutuhan anggaran.

Baca Juga: Harunya Solidaritas untuk Korban, Dari Karangan Bunga hingga Buku Yasin Bertuliskan Nama Mereka

Namun ternyata proses ini belum dilakukan.

Jika proses awal belum dilakukan maka pusat juga tidak bisa melakukan transfer anggaran ke daerah.

Selain itu, penyebab lain cepat lambatnya pembayaran TPG THR adalah adanya perbedaan signifikan dalam sumber pendanaan.

Guru yang gajinya bersumber dari APBN maka peluang untuk menerima TPG THR jauh lebih besar dibandingkan yang gajinya bersumber dari APBD.

Baca Juga: Bisa Daftar CPNS 2026 Sambil Ikut Seleksi Kopdes? Simak Faktanya

Hal ini lantaran guru yang gajinya bersumber dari APBD harus menunggu kesiapan fiscal masing-masing daerah.

Pembayaran dari APBD ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan setiap daerah.

Yang artinya tidak semua daerah mampu untuk membayarkan TPG THR secara penuh.

Di tahun 2025 lalu, tidak semua guru mendapatkan TPG THR lantaran hanya ada 333 daerah saja yang mendapatkan transferan anggaran dari pusat.

Baca Juga: Rahasia Lulus Tes Kopdes 2026, Kenali Materi TPK, TMK, dan Ambang Batas

Dengan melihat kondisi tersebut, guru mesti paham bahwa keterlambatan pencairan TPG THR bukan karena masalah teknis saja.

Juga dipengaruhi oleh system penganggaran dana, koordinasi antar Lembaga dan juga kapasitas fiscal daerah.

***