POJOKSATU.id - Banyak PPPK Paruh Waktu berharap statusnya dapat meningkat menjadi PPPK penuh waktu.

Namun di lapangan, harapan tersebut kerap kandas.

Menariknya, kegagalan naik status ini bukan disebabkan oleh buruknya kinerja pegawai.

Baca Juga: Euforia Jadi ASN Berujung Air Mata, Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Kaget

Melainkan faktor lain yang kerap luput dari perhatian publik.

Isu ini menjadi sorotan setelah sejumlah PPPK Paruh Waktu mempertanyakan peluang mereka untuk menjadi pegawai penuh waktu.

Padahal, secara kinerja dan masa kerja, sebagian di antaranya dinilai layak.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu, Cara Login ASN Digital 2026 dan Aktivasi MFA

Penting dipahami bahwa skema PPPK Paruh Waktu memang dirancang berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Perbedaan inilah yang menjadi kunci mengapa tidak semua PPPK Paruh Waktu bisa otomatis naik status.


Status Paruh Waktu Bukan Jalur Otomatis

Berdasarkan aturan pemerintah, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja dan hak yang tidak sama dengan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Dari SK CPNS hingga DRH, Ini Dokumen ASN yang Wajib Masuk Lemari Digital BKN

Skema ini dibuat sebagai solusi bagi tenaga honorer agar tetap memiliki kepastian status, meski belum sepenuhnya setara dengan pegawai penuh waktu.

Artinya, meskipun kinerja PPPK Paruh Waktu dinilai baik, kenaikan status tidak terjadi secara otomatis setelah masa kontrak berakhir.

Dibutuhkan proses lanjutan yang melibatkan kebijakan instansi dan pemerintah daerah.


Anggaran Jadi Penghambat Utama

Masalah utama yang membuat PPPK Paruh Waktu gagal naik status menjadi penuh waktu adalah ketersediaan anggaran.

Banyak instansi belum memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menambah beban belanja pegawai jika harus mengangkat PPPK penuh waktu.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu, Ini Arti ASN Digital dan Dampaknya ke Data Kepegawaian

Dikutip dari Radar Bangkalan, 3 Januari 2026, Menurut ketentuan resmi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tertuang bahwa:

“Banyak daerah gagal mengangkat PPPK Paruh Waktu bukan karena pegawainya tidak layak, tetapi karena anggaran belum cukup,”.

Kondisi ini membuat instansi harus sangat selektif.

Baca Juga: Kabar Baik ASN Riau! TPP Dijanjikan Full pada 2026, Tak Ada Lagi Pemotongan

Meski pegawai dinilai layak, tanpa dukungan anggaran yang memadai, usulan kenaikan status tidak dapat diproses lebih lanjut.


Formasi dan Persetujuan Instansi

Selain anggaran, faktor lain yang menentukan adalah ketersediaan formasi.

PPPK Paruh Waktu tidak dapat mengajukan kenaikan status secara mandiri.

Usulan harus datang dari instansi dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Baca Juga: KABAR BAIK! Peluang Jadi ASN Terbuka, 1.002 Formasi Ditetapkan untuk Papua Barat

Jika instansi tidak membuka formasi PPPK penuh waktu, maka peluang kenaikan status otomatis tertutup.

Meskipun pegawai telah memenuhi syarat administratif dan kinerja.

Evaluasi Kinerja Tetap Jadi Syarat

Meski bukan penyebab utama, evaluasi kinerja tetap menjadi syarat wajib.

PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan kinerja yang baik dan konsisten agar bisa diusulkan naik status.

Namun, evaluasi ini hanya menjadi pintu awal, bukan jaminan akhir.

Baca Juga: Gagal Terima Gaji karena Usia, Ini Nasib 10 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB

Tanpa dukungan anggaran dan formasi, hasil evaluasi positif sekalipun belum cukup untuk mengubah status pegawai.


Harapan dan Realitas PPPK Paruh Waktu

Fakta ini menjadi realitas pahit bagi banyak PPPK Paruh Waktu.

Harapan untuk menjadi pegawai penuh waktu sering berbenturan dengan keterbatasan anggaran daerah dan kebijakan instansi.

Baca Juga: Sudah Diangkat PPPK Paruh Waktu, Honorer Teknis Diminta Bersiap Jadi Full Time

Pemerintah menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu tetap menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlanjutan tenaga kerja di sektor publik.

Namun, untuk naik menjadi penuh waktu, dibutuhkan kesiapan anggaran, formasi, dan keputusan resmi dari instansi terkait.

Dengan demikian, kegagalan PPPK Paruh Waktu naik status bukan soal kualitas pegawai.

Melainkan kebijakan dan kemampuan keuangan negara serta daerah.***