POJOKSATU.ID - Penundaan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada bulan Januari 2026 yang bergeser ke bulan Februari atau periode berikutnya.
Hal ini merupakan dampak langsung dari belum validnya data pada sistem Info GTK, sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar tersebut.
Masalah utama yang menjadi penghambat bukanlah kekurangan jam mengajar secara kuantitas, melainkan persoalan linieritas beban mengajar yang belum terbaca oleh sistem pusat.
Slah satu guru menunjukkan hasil info gtk, meskipun secara administratif guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban mengajar sebanyak 24 jam, kolom "Jumlah Jam Linier" masih menunjukkan angka nol atau belum mencukupi.
Hal inilah yang memicu munculnya indikator "Tidak Valid" berwarna merah pada bagian rincian validasi jam mengajar, sehingga proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) secara otomatis terhenti.
Secara teknis, sistem validasi di awal tahun 2026 ini memerlukan sinkronisasi yang sangat presisi antara data yang diinput oleh Operator Sekolah melalui aplikasi Dapodik dengan database sertifikasi di Kemendikdasmen.
Jika kode mata pelajaran yang diampu di kelas tidak sesuai dengan kode bidang studi pada sertifikat pendidik, maka jam mengajar tersebut tidak akan dihitung sebagai jam linier.
Kondisi "Status Proses Validasi" yang berwarna kuning pada poin pemenuhan beban mengajar menandakan bahwa data Anda sedang berada dalam antrean penarikan data sistem.
Baca Juga: Panduan Terbaru Pakaian Dinas ASN 2026: Seragam KORPRI Bakal Sering Digunakan!
Namun karena rinciannya masih menunjukkan ketidaksesuaian (tidak linier), maka status tersebut belum bisa berubah menjadi hijau atau valid.
Keterlambatan ini mengakibatkan pembayaran tunjangan untuk bulan Januari tidak dapat diproses tepat waktu.
Pemerintah biasanya menetapkan batas waktu tertentu setiap bulannya untuk menarik data final yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran.
Apabila hingga akhir Januari data guru masih berstatus tidak valid, maka hak tunjangan untuk bulan tersebut akan ditangguhkan dan baru mungkin akan dibayarkan secara rapel (sekaligus) pada bulan Februari atau Maret.
Oleh karena itu, penundaan ini bersifat administratif dan sementara, namun memerlukan tindakan nyata dari pihak sekolah .
Segera melakukan pemutakhiran data pada rombongan belajar dan jadwal mengajar agar sesuai dengan kualifikasi sertifikasi yang dimiliki, guna memastikan SKTPG dapat segera diterbitkan.***




