POJOKSATU.id - Isu mengenai pemutusan kontrak PPPK yang dikaitkan dengan keterbatasan anggaran daerah kembali ramai dibicarakan.
Banyak tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK khawatir kontraknya dapat sewaktu-waktu dihentikan.
Namun hasil penelusuran dari berbagai sumber resmi menunjukkan fakta yang berbeda.
Kontrak PPPK tidak bisa diputus hanya karena alasan anggaran.
Faktor utama yang menjadi dasar sah pemutusan kontrak ternyata jauh lebih spesifik dan terukur.
Sebagaimana disampaikan oleh pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diperkuat oleh regulasi yang berlaku.
Baca Juga: BRIsat Perkuat Jangkauan Layanan BRI hingga Pelosok dan Wilayah 3T
Pemerintah menegaskan bahwa pemutusan kontrak PPPK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang bersifat objektif, bukan pertimbangan fiskal daerah.
Kinerja Buruk Jadi Alasan Utama Kontrak PPPK Bisa Diputus
Pemerintah melalui BKN menegaskan bahwa penyebab utama kontrak PPPK dapat diputus adalah kinerja yang buruk, bukan kondisi anggaran pemerintah daerah.
Alasan pemutusan kontrak tidak boleh bersifat subjektif atau terkait kemampuan anggaran.
Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai kabar simpang siur yang beredar di media sosial.
“Satu-satunya alasan yang sah hanyalah kinerja PPPK yang buruk,” ujar pejabat BKN dikutip dari AyoBandung, 14 November 2025.
Pernyataan tersebut menjadi rujukan resmi bagi instansi pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap PPPK.
Evaluasi Kinerja Kini Berbasis Sistem dan Terukur
Evaluasi terhadap PPPK kini dilakukan melalui sistem e-Kinerja yang mencatat seluruh capaian kerja, target unit, kedisiplinan, hingga kualitas output.
Jika PPPK tidak mencapai target atau menunjukkan performa yang terus menurun, instansi berhak mengambil langkah pemutusan kontrak sesuai aturan.
Pemerintah menegaskan bahwa aspek kinerja tidak bisa dinegosiasikan.
Karena PPPK terikat oleh perjanjian kerja yang memuat kewajiban dan target capaian yang harus dipenuhi selama masa kontrak.
Pelanggaran Disiplin Berat Juga Menjadi Alasan Pemutusan
Selain kinerja buruk, pemutusan kontrak juga dapat dilakukan jika PPPK terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti:
Baca Juga: Bantuan 80 Ton Lenyap! Publik Curiga Ada Tikus Main di Tengah Derita Korban Banjir
- pelanggaran kode etik,
- pelanggaran disiplin berat,
- tindak pidana,
- penyalahgunaan wewenang.
Tercatat setidaknya ada 12 alasan pemutusan kontrak PPPK paruh waktu, termasuk pelanggaran integritas, moral, dan hukum.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal CPNS 2026 Meski Nilai Bagus
Meski konteksnya pada PPPK paruh waktu, prinsip dasarnya berlaku pada PPPK penuh waktu khususnya aspek kedisiplinan.
Alasan Kesehatan Juga Diatur dalam Regulasi
Dalam beberapa kondisi, kontrak PPPK dapat diputus jika pegawai tidak lagi memenuhi syarat kesehatan jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas.
Hal ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis resmi dan rekomendasi yang sah.
Namun pemerintah menegaskan bahwa pemutusan kontrak karena kesehatan harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan hak PPPK.
Anggaran Tidak Bisa Jadi Alasan Pemutusan Kontrak
BKN menolak klaim bahwa anggaran daerah bisa menjadi alasan pemutusan kontrak PPPK.
Baca Juga: Polisi Tahan Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Sempat Mangkir Dipanggil Polres Metro Jakpus
Pengangkatan PPPK dilakukan melalui mekanisme formasi yang sudah dihitung berdasarkan kapasitas anggaran pemerintah pusat maupun daerah.
Instansi tidak boleh mengakhiri kontrak hanya karena anggaran karena formasi yang dibuka sudah disetujui pusat dan memiliki potongan anggaran yang dialokasikan khusus.
Dengan kata lain, kekuatiran PPPK mengenai pemutusan kontrak karena alasan finansial adalah tidak berdasar.
PPPK Tetap Memiliki Perlindungan Sesuai Regulasi
Meskipun status PPPK berbasis kontrak, tenaga honorer yang telah diangkat memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Setiap keputusan pemutusan kontrak wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji.
Revisi UU ASN 2023 juga memperkuat sistem merit sehingga penghentian kontrak tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak tanpa penilaian kinerja yang akuntabel.
Baca Juga: Ratusan Honorer Gagal PPPK Tetap Bekerja! Pemda Bayar Rp1,5 Juta dari APBD 2026
Isu pemutusan kontrak PPPK karena “anggaran tidak cukup” terbukti tidak benar.
Berdasarkan data resmi, penyebab utama kontrak PPPK diputus adalah kinerja buruk, disusul pelanggaran disiplin, kondisi kesehatan tertentu, atau perubahan status kepegawaian.
Pemerintah melalui BKN menegaskan bahwa setiap pemutusan harus melalui mekanisme evaluasi dan tidak dapat dilakukan sembarangan.
Dengan demikian, PPPK dapat bekerja lebih tenang selama memenuhi kewajibannya secara profesional.***




