POJOKSATU.id - Sebanyak 1.814 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Padanglawas (Palas) dipastikan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Momentum ini menjadi titik penting bagi para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian status.

Namun di balik kabar baik tersebut, ada perubahan besar yang harus dipahami.

Baca Juga: Museum Tani Jawa dan Desa Wisata Candran, Liburan Akhir Tahun di Desa Penuh Cerita

Yakni cara kerja mereka tidak lagi sama seperti saat berstatus honorer.

Transformasi ini menandai perubahan sistem kepegawaian di daerah.

Yang sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menghapus tenaga honorer dan menggantinya dengan skema PPPK.

Dengan keluarnya SK, PPPK Paruh Waktu di Palas akan memasuki pola kerja baru yang memiliki tanggung jawab layaknya ASN.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Dibuka? PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Minta Prioritas Agar Tak Kalah dari Fresh Graduate


1.814 PPPK Paruh Waktu Siap Terima SK

Pemerintah Kabupaten Palas mengonfirmasi bahwa seluruh proses administrasi PPPK Paruh Waktu telah diselesaikan, dan penyerahan SK dijadwalkan dalam waktu dekat.

Para pegawai akan menandatangani perjanjian kerja selama satu tahun.

Yang menjadi dasar pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Pertamina EP Zona 7 dan Lanal Cirebon Kirim 100 Paket Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra

Keberadaan 1.814 PPPK Paruh Waktu ini menjadi bagian penting dari peningkatan kualitas layanan publik di Palas.

Pemerintah berharap status baru ini memberi kepastian hak dan kewajiban, sekaligus meningkatkan disiplin kerja pegawai.


Pola Kerja Tidak Lagi Seperti Honorer

Perubahan paling signifikan justru terletak pada pola kerja.

PPPK Paruh Waktu tidak lagi dapat bekerja dengan pola yang selama ini dikenal pada tenaga honorer.

Baca Juga: Hati-Hati! Jawaban Boleh atau Tidaknya PPPK Paruh Waktu Kerja di Tempat Lain Ada di Bagian Kontrak Ini

Status baru ini mengharuskan mereka mengikuti standar kinerja yang lebih jelas, terukur, dan terikat aturan ASN.

Hal ini ditegaskan oleh pejabat BKPSDM Palas, Kholil Siregar.

“Dengan status ini, mereka memiliki tanggung jawab kinerja yang jelas seperti ASN, tidak lagi boleh bekerja seperti honorer,” dikutip dari MedanDaily.com, 1 Desember 2025.

Baca Juga: KPK: 13 Persen Sekolah Akui Penggunaan Dana BOS Tak Sesuai Aturan

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih sedikit dibanding ASN penuh waktu.

Tetapi standar profesionalitasnya tetap sama. Mereka wajib mengikuti target kinerja, disiplin, dan aturan kerja internal sesuai ketentuan instansi.


Tanggung Jawab Baru yang Harus Dipahami PPPK Paruh Waktu

Dengan status resmi sebagai PPPK, pegawai paruh waktu di Palas akan menjalani sejumlah ketentuan yang berbeda dari masa honorer, di antaranya:

Baca Juga: Seminggu Pascabencana, Banyak Korban Longsor Tapteng Belum Bisa Dievakuasi, Petugas Hanya 80 Orang

1. Kewajiban mematuhi disiplin ASN sesuai PP 94/2021

2. Tugas dan fungsi kerja harus dilaporkan dan terukur

3. Pengelolaan kinerja mengikuti sistem evaluasi tahunan

4. Ketentuan kerja sampingan tunduk pada isi kontrak dan izin instansi

5. Ketersediaan jam kerja walaupun paruh waktu tetap mengikat pada aturan organisasi perangkat daerah

Perubahan ini bersifat wajib dan menjadi dasar utama bagi PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugas ke depan.

Baca Juga: TPP ASN dan PPPK Tak Akan Hilang! Gubernur Jamin Tetap Aman Walau Anggaran Terpangkas, Kok Bisa? Ini Penjelasannya


Kontrak Kerja Menjadi Kunci Utama

Selain SK, kontrak kerja menjadi dokumen yang sangat menentukan pola kerja PPPK Paruh Waktu.

Kontrak tersebut berisi batasan, kewajiban, hingga potensi sanksi apabila pegawai melanggar ketentuan.

Ini berarti, meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tidak bisa bekerja seenaknya atau kembali memakai pola kerja ala honorer.

Setiap tindakan pegawai akan kembali merujuk pada isi kontrak dan standar kedinasan ASN.

Baca Juga: Karawang Bersholawat, Ribuan Warga Hadiri Doa Bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf


Dampak Bagi Layanan Publik di Palas

Penerimaan SK bagi 1.814 PPPK Paruh Waktu diharapkan membawa perubahan positif terhadap pelayanan publik.

Status resmi ini memastikan pegawai:

1. Memiliki tanggung jawab yang lebih jelas

2. Bekerja dengan pengawasan dan evaluasi kinerja

3. Memberikan layanan yang lebih konsisten dan terstruktur

4. Dengan kata lain, pola kerja baru ini menjadi langkah awal menuju birokrasi daerah yang lebih profesional.

Transformasi dari honorer menuju PPPK Paruh Waktu bagi 1.814 pegawai Palas adalah langkah besar dalam reformasi birokrasi daerah.

Meski sejumlah pegawai mungkin terkejut dengan perubahan pola kerja, status baru ini memberi kepastian dan memperjelas tanggung jawab mereka sebagai bagian dari ASN.

Baca Juga: Karawang Bersholawat, Ribuan Warga Hadiri Doa Bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf

Pola kerja tidak lagi seperti honorer, melainkan mengikuti standar ASN paruh waktu yang profesional, terikat aturan, dan terukur.

Dengan SK yang segera diserahkan, PPPK Paruh Waktu Palas kini memasuki babak baru yang menuntut komitmen dan kinerja lebih baik.***