POJOKSATU.ID - Guru honorer atau Non-ASN full senyum pada bulan November ini. Maklum mereka mendapat dua hak sekaligus.
“Alhamdulillah, sudah melele, Triwulan 4 non-ASN.”
Kalimat sederhana yang ditulis seorang guru di media sosial itu mewakili ribuan perasaan yang sama di seluruh Indonesia: lega, bahagia, dan penuh syukur.
Setelah menunggu hampir setahun, Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4 akhirnya masuk rekening, berbarengan dengan kabar tambahan TPG 100 persen dalam THR untuk guru bersertifikasi.
Baca Juga: TPG Full 1 Bulan di THR dan Gaji 13 Tahun 2025, Simak Historis Perubahan Kebijakan Pemerintah
Momentum Akhir Tahun
Pertengahan November 2025 menjadi momen penting bagi guru honorer atau Non-ASN.
Selama beberapa hari, media sosial komunitas pendidik dipenuhi unggahan bukti transfer dan tangkapan layar saldo rekening.
Nominal yang rata-rata mencapai Rp 5,7 juta menjadi simbol pengakuan kerja keras para pendidik non-ASN selama setahun mengabdi.
Bagi banyak guru, pencairan ini bukan sekadar dana tambahan. Ini adalah validasi bahwa perjuangan mereka di ruang kelas — meski tanpa status ASN — tetap dihargai.
Baca Juga: TPG Triwulan 4 Mulai Cair, Ini Kelompok Guru yang Konfirmasi Dananya Sudah Masuk Rekening
“Akhirnya cair juga, rasanya seperti dapat napas baru menjelang akhir semester,” tulis salah seorang guru SMP di Jawa Tengah.
TPG Triwulan 4: Sumber Harapan Baru
Data lapangan menunjukkan pencairan TPG triwulan 4 2025 lebih cepat dan masif dibanding triwulan sebelumnya.
Kanal YouTube Guru Abda 21 melaporkan bahwa sejak 6 November 2025, banyak guru non-ASN mengonfirmasi masuknya dana ke rekening.
Kementerian Keuangan menyebut bahwa anggaran TPG ini berasal dari transfer pusat (APBN) ke daerah melalui skema TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa).
Hal ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah terus memperkuat keberlanjutan pembayaran hak guru, tak lagi menunggu akhir tahun anggaran.
Tambahan THR: Bonus yang Tak Disangka
Tak berhenti di situ, guru bersertifikasi juga mendapat kabar tambahan: tunjangan sertifikasi penuh 1 bulan dalam THR 2025.
Baca Juga: Rahasia Mahasiswa Universitas Brawijaya: Belajar Aktif di Kampus, Prestasi Tetap Maksimal
Dasar hukumnya jelas —Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Ketentuan itu menyebut bahwa bagi guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN namun tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).
Mereka berhak atas tambahan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji penuh.
Kebijakan ini bukan hanya melanjutkan tradisi sejak 2024, tapi mempertegas bahwa kesejahteraan guru menjadi prioritas nasional lintas pemerintahan.
Baca Juga: Mau Dapat Dana Riset Rp10 Juta? Ini Cara Daftar Beasiswa Bina Insan Akademia 2025 dari Kemenpora
Bagi guru honorer atau guru Non-ASN, tambahan ini terasa seperti “hadiah akhir tahun.”
Salah satu guru SD di Lombok mengatakan, “Biasanya kami hanya menunggu kabar pencairan TPG, tapi sekarang ada tambahan THR penuh juga. Rasanya seperti dihargai.”
Ungkapan serupa datang dari daerah lain, menandakan semangat baru di kalangan tenaga pendidik.
Di tengah biaya hidup yang naik dan beban administrasi yang berat, kabar ini menjadi penyemangat yang nyata.
Dampak kebijakan ini lebih luas dari sekadar nominal. Bagi keluarga guru, pencairan ganda membantu memenuhi kebutuhan menjelang liburan dan persiapan tahun ajaran baru.
Bagi daerah, dana transfer TPG memperkuat daya beli masyarakat pendidikan.
Bagi sistem pendidikan, kehadiran insentif ini menjaga motivasi dan loyalitas tenaga honorer yang selama ini sering merasa terpinggirkan.
Ekonom pendidikan menilai bahwa keberlanjutan TPG dan THR 100 persen akan menjadi faktor penting menjaga stabilitas moral tenaga pendidik sekaligus memperkecil kesenjangan kesejahteraan antarwilayah.
Baca Juga: Viral! Siswi SMP di Muratara Jadi Korban Bullying, Pelakunya Adik Kelas
Meski kabar ini membawa optimisme, sejumlah guru masih melaporkan keterlambatan di beberapa daerah.
Pemerintah daerah diimbau segera menuntaskan verifikasi data agar pencairan merata.
Selain itu, komunitas guru berharap skema TPG non-ASN ke depan bisa disinergikan dengan status PPPK agar tidak ada lagi kesenjangan hak antara dua kategori pengajar.
“Yang penting jangan hanya cair di berita, tapi juga nyata di rekening semua guru,” tulis warganet di kolom komentar Fanpage Edugov Pojoksatu.id.***




