POJOKSATU.ID - Selama ini, masih banyak siswa dan orang tua yang beranggapan bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hanya dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN).
Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Faktanya, KIP Kuliah juga dapat dimanfaatkan oleh calon mahasiswa yang memilih melanjutkan studi di perguruan tinggi swasta (PTS) tertentu.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, dan MA yang memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Baca Juga: Hashim Adik Prabowo Bantu Rp250 Juta Panti Werdha Damai Manado yang Baru Saja Terbakar
Program ini mencakup bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup selama masa kuliah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan, KIP Kuliah tidak membatasi penerimanya hanya pada PTN.
Mahasiswa yang diterima di PTS juga dapat menggunakan KIP Kuliah, dengan syarat kampus swasta tersebut telah terdaftar dan bekerja sama secara resmi dalam program KIP Kuliah.
Inilah poin penting yang sering luput dari perhatian.
Baca Juga: Penting! Siswa Pendaftar SNBP Wajib Punya KIP Kuliah Sejak Awal, Ini Alasannya
Tidak semua PTS otomatis menerima mahasiswa KIP Kuliah.
Hanya perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan terdaftar di sistem KIP Kuliah yang berhak menyalurkan bantuan tersebut kepada mahasiswanya.
Oleh karena itu, calon mahasiswa wajib memastikan status kampus tujuan sebelum mendaftar.
Bagi siswa dari keluarga kurang mampu, informasi ini menjadi kabar baik.
Artinya, pilihan kampus tidak lagi terbatas hanya pada PTN.
Jika tidak lolos seleksi nasional atau memiliki minat khusus pada program studi tertentu di PTS, KIP Kuliah tetap bisa menjadi solusi untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.
Secara teknis, mekanisme penggunaan KIP Kuliah di PTS tidak jauh berbeda dengan PTN.
Calon mahasiswa harus terlebih dahulu memiliki akun KIP Kuliah, kemudian mendaftar ke PTS tujuan melalui jalur seleksi yang disediakan kampus.
Baca Juga: Banjir Tak Kunjung Surut, Sampah Tak Pernah Habis, Pemprov DKI Gelontorkan Rp5 Triliun di APBD 2026
Setelah dinyatakan diterima, pihak kampus akan melakukan verifikasi data dan mengusulkan mahasiswa tersebut sebagai penerima KIP Kuliah.
Manfaat KIP Kuliah bagi mahasiswa PTS pun sama, yakni pembebasan atau subsidi biaya kuliah serta bantuan biaya hidup yang disalurkan secara berkala.
Besaran bantuan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan hasil verifikasi kondisi ekonomi mahasiswa.
Keberadaan KIP Kuliah di PTS juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi dan mengurangi kesenjangan sosial.
Dengan semakin banyak PTS yang terlibat, kesempatan siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk kuliah menjadi semakin terbuka lebar.
Oleh karena itu, siswa kelas XII dan lulusan sekolah menengah yang berencana melanjutkan kuliah sangat disarankan untuk mencari informasi secara detail mengenai kampus swasta yang menerima KIP Kuliah.
Perencanaan sejak dini akan membantu proses pendaftaran berjalan lancar dan menghindari kendala administratif di kemudian hari.***




