POJOKSATU.id - Wacana alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menguat.
Tidak hanya guru, melainkan juga tenaga kependidikan (tendik) dan dosen kini ikut disebut berpeluang naik status jika revisi Undang-Undang ASN 2025 benar-benar disahkan.
Dukungan hadir dari berbagai pihak, terutama organisasi profesi pendidikan dan anggota legislatif yang menilai sistem kepegawaian perlu lebih adil serta memberikan kepastian bagi ASN.
Baca Juga: Update Korban Banjir Bandang Sumatra: 442 Orang Meninggal, 402 Belum Ditemukan
Isu ini menjadi perhatian nasional karena berkaitan dengan stabilitas kerja, kesejahteraan, dan masa depan ratusan ribu PPPK di Indonesia.
Dukungan Menguat, Bukan Hanya Guru yang Diusulkan Jadi PNS
Dukungan pertama datang dari Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, yang menegaskan bahwa pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak boleh hanya berfokus pada guru.
Menurutnya, tenaga kependidikan dan dosen juga memiliki peran besar dalam ekosistem pendidikan.
“Sudah waktunya guru PPPK dan tendik serta dosen PPPK diangkat jadi PNS."
Baca Juga: PPPK Bergembira! Gaji Desember 2025 Cair, 6 Golongan Terima Minimal Rp 3 Juta, Cek Siapa Saja?
"Biar guru mengajar dengan tenang tanpa memiliki masa kontrak yang harus diperpanjang setiap masa kontrak berakhir,” ujar Unifah Rosyidi dikutip dari JPNN, 29 November 2025.
Di sisi lain, DPR RI juga memberi sinyal bahwa perubahan status PPPK menjadi PNS mungkin masuk dalam revisi UU ASN yang sedang mereka bahas.
Pada 14 Oktober 2025, Anggota Badan Legislasi DPR, Reni Astuti, menyatakan bahwa masukan dari publik dan para pemangku kepentingan diperlukan untuk menilai apakah PPPK sudah selayaknya diangkat sebagai PNS.
Pernyataannya menjadi sinyal bahwa peluang perubahan status tersebut memang sedang masuk radar pembahasan.
Aspirasi berbagai kalangan ini memperkuat dorongan agar pemerintah menghadirkan sistem kepegawaian yang lebih setara.
Serta tidak membuat PPPK bergantung pada perpanjangan kontrak setiap periode.
Syarat & Mekanisme, Tidak Otomatis, Tetapi Terbuka
Meski dukungan kuat, status PPPK belum bisa otomatis berubah menjadi PNS.
Pemerintah melalui otoritas kepegawaian menegaskan bahwa alih status tetap membutuhkan regulasi dan mekanisme yang jelas.
Beberapa hal yang diprediksi menjadi SYARAT alih status PPPK ke PNS antara lain:
1. Evaluasi masa pengabdian dan kinerja
PPPK yang telah mengabdi dalam periode tertentu dan memiliki penilaian kinerja baik berpeluang lebih besar.
Baca Juga: Batik Siger: Dari Lampung untuk Nusantara, Bertumbuh Lewat Pemberdayaan Rumah BUMN BRI
2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan
Kualifikasi yang sesuai kebutuhan jabatan akan menjadi pertimbangan utama dalam alih status.
3. Seleksi atau uji kompetensi tertentu
Meski masih dibahas, jalur seleksi kemungkinan tetap diterapkan untuk memastikan pemerataan peluang.
4. Kesesuaian kebutuhan formasi nasional
Tidak semua posisi PPPK otomatis dialihkan jika formasi PNS tidak membutuhkan.
Revisi UU ASN 2025 menjadi pintu penentu. Jika aturan baru disahkan, pemerintah akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk membuka jalur alih status secara lebih luas, termasuk bagi tendik dan dosen.
Mengapa Isu Ini Penting bagi PPPK?
Isu perubahan status ini mendapat perhatian tinggi karena menyangkut masa depan panjang para tenaga pendidikan.
Selama ini PPPK berada pada posisi kontrak yang harus diperpanjang berkala, membuat mereka rentan pada ketidakpastian anggaran dan kebijakan daerah.
Dengan status PNS, sejumlah manfaat akan didapat antara lain:
1. jaminan keamanan kerja,
2. tunjangan lebih stabil,
3. hak pensiun,
4. jenjang karier lebih jelas.
Selain itu, negara dinilai lebih diuntungkan dengan sistem kepegawaian yang tidak lagi terpisah secara tajam antara “kontrak” dan “tetap”.
Baca Juga: PPPK vs PNS! Nasib Guru Honorer Terombang-ambing di 2025, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Reformasi ASN yang sedang digodok ini dianggap mampu meningkatkan efektivitas, pemerataan, dan profesionalisme tenaga pendidikan di seluruh Indonesia.
Harapan Besar, Aturan Belum Final
Hingga saat ini, belum ada aturan resmi yang memastikan alih status PPPK menjadi PNS akan dilakukan tanpa tes atau secara otomatis.
Semua masih bergantung pada pembahasan revisi UU ASN yang diperkirakan rampung dalam periode legislasi 2025.
Namun satu hal yang pasti: dukungan publik, organisasi profesi, hingga sebagian anggota DPR telah membuka jalan bagi terobosan baru dalam sistem ASN Indonesia.
PPPK kini tidak hanya menunggu, tetapi punya alasan realistis untuk berharap.***




