POJOKSATU.id – Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat akan segera digelar dalam hitungan bulan.

Ujian berstandar nasional yang digagas oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini dijadwalkan berlangsung untuk pertama kalinya pada 3 hingga 9 November 2025.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Toni ToharudinM mengungkapkan telah menyiapkan seluruh bahan soal TKA.

Pihaknya memastikan bahwa bahan soal sudah lengkap dan saat ini sedang dalam proses perakitan paket ujian.

"Bahan soal sudah seluruhnya siap dan saat ini proses perakitan paket ujian," kata Toni.

Baca Juga: Khusus Pejuang TKA 2025, Ini 30 Soal Mapel Pilihan Fisika SMA, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan, Pilihan Ganda hingga Essay

Berbeda dengan Ujian Nasional (UN), TKA bersifat sukarela.

Artinya, tidak semua siswa wajib mengikuti tes ini. Hanya siswa yang siap mengikuti yang bisa mendaftar.

Hingga awal Oktober 2025, tercatat 3,4 juta siswa SMA atau sederajat sudah resmi mendaftar dari total 4,1 juta siswa di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan TKA menjadi tanggung jawab Kemendikdasmen, didukung oleh Kementerian yang mengurusi bidang agama, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten.

Pedoman resmi TKA tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025.

Baca Juga: LANJUTAN Contoh Soal dan Pembahasan Teks Fiksi Bahasa Indonesia SMP, Siapkan Diri Jelas Tes Kemampuan Akademik!

Aturan ini mencakup jenis-jenis pelanggaran dan sanksi, mulai dari pembuat soal, pengawas, operator, teknisi, satuan pendidikan, hingga peserta ujian.

Tata tertib peserta TKA sangat penting untuk dipahami agar pelaksanaan ujian berjalan lancar dan adil. Berikut ringkasannya:

-Peserta harus memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, 15 menit sebelum TKA dimulai, dengan keterlambatan ditoleransi maksimal 15 menit.

-Memasuki ruang TKA sesuai sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan.

-Dilarang membawa dan menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, alat komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya.

-Mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.

-Mengisi daftar hadir sebelum memulai TKA.

Baca Juga: Pasar Lama Tangerang, Surganya Kuliner Malam dan Spot Nongkrong Hits Anak Muda

-Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan sandi sesuai kartu yang diterima dari pengawas.

-Mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar.

-Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai.

-Tidak boleh meninggalkan ruangan kecuali dengan izin pengawas.

-Selama TKA berlangsung, dilarang membuat kegaduhan, bekerja sama dengan peserta lain, mencontek, menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain, serta menggunakan joki.

-Bila terjadi kendala, segera menginformasikan kepada pengawas.

-Dilarang merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi Gigi Kuning, Intip Tips Memutihkan Gigi dalam 2 Minggu

Jenis pelanggaran peserta TKA terbagi menjadi tiga kategori:

Pelanggaran ringan:

-Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan.

-Tidak duduk sesuai tempat dan sesi.

-Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.

Tidak mengisi daftar hadir peserta.

Pelanggaran sedang:

-Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan identitas tidak sesuai kartu login.

-Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.

-Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian.

-Membuat kegaduhan selama pelaksanaan TKA.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Perbaiki Data Bansos dan Tegakkan Ketertiban Umum Lewat Revisi Dua Raperda

Pelanggaran berat:

-Tes dikerjakan oleh orang lain atau identitas peserta tidak sesuai.

-Membawa atau menggunakan alat yang dilarang.

-Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.

-Bekerja sama dengan peserta lain atau menyontek.

-Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain untuk menjawab soal.

Sanksi bagi peserta TKA disesuaikan dengan tingkat pelanggaran:

-Peringatan lisan oleh pengawas ruang untuk pelanggaran ringan.

-Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan.

-Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat untuk pelanggaran berat.

Baca Juga: Ringkasan Materi Bahasa Indonesia Kelas 9 Kurikulum Merdeka Bab 5 Sesuai Capaian dan Tujuan Pembelajaran, LENGKAP!

Dengan aturan dan tata tertib yang jelas ini, pemerintah berharap pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar, memberi kesempatan setiap siswa menunjukkan kemampuan akademiknya secara maksimal.

Semoga informasi tentang aturan TKA ini bermanfaat, ya.

Bantu kirim tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya. ***