POJOKSATU.id - Banyak tenaga honorer dibuat terkejut setelah pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji.
Melainkan upah yang besarannya menyesuaikan kebijakan daerah dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Aturan ini tertuang dalam ketentuan terbaru terkait pengelolaan PPPK Paruh Waktu yang akan berlaku efektif sepanjang 2025.
Baca Juga: Update Korban Banjir Tapteng Hari ke-17, Meninggal 111 Orang, Hilang 63 Jiwa, 15 Desa Terisolir
Tidak seperti PPPK penuh waktu yang menerima gaji bulanan setara PNS golongan tertentu.
PPPK Paruh Waktu berada dalam skema berbeda karena jam kerja dan statusnya dinilai lebih fleksibel.
Akibatnya, pendapatan mereka bergantung pada upah minimum daerah maupun kemampuan anggaran pemerintah daerah (Pemda).
Perubahan sistem pembayaran ini sontak menimbulkan diskusi publik.
Terutama karena banyak honorer yang berharap peningkatan kesejahteraan setelah diangkat sebagai ASN.
Namun faktanya, skema PPPK Paruh Waktu justru menggunakan model pembayaran yang lebih mendekati sistem pekerja kontrak berbasis upah.
Baca Juga: Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Asisten Rumah Tangga! Mudah dan Bisa Lewat HP
Bukan Gaji, Tapi Upah, Regulasi Baru PPPK Paruh Waktu
Informasi ini menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah, bukan gaji seperti ASN pada umumnya.
“PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” dikutip dari Antara News pada 15 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak menerapkan sistem gaji tetap kepada PPPK Paruh Waktu.
Sebagai gantinya, instansi hanya diwajibkan memberikan upah minimal sesuai standar yang telah ditentukan.
Upah Menyesuaikan Daerah, Bisa Tinggi, Bisa Juga Sangat Rendah
Skema pembayaran PPPK Paruh Waktu 2025 mengacu pada dua acuan utama:
Baca Juga: TP Indonesia Luncurkan TPai FAB, Dorong Operasi Cerdas Berbasis AI dan Keahlian Manusia
1. Upah terakhir pegawai sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, jika sebelumnya berstatus honorer.
2. Upah minimum di wilayah kerja (UMP/UMK) bila pegawai belum memiliki riwayat upah sebelumnya.
Aturan ini membuat besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu sangat bervariasi antar daerah.
Di daerah dengan anggaran besar, nilai upah bisa lebih tinggi.
Baca Juga: Horor di SD Cilincing! Mobil Program Pemerintah Makan Anak Sekolah, 20 Korban Berjatuhan
Sebaliknya, di daerah dengan APBD terbatas, upah PPPK Paruh Waktu bisa berada di angka rendah, bahkan beberapa laporan media menunjukkan ada daerah yang hanya mampu memberi upah ratusan ribu rupiah per bulan.
Model fleksibel ini dianggap ideal oleh pemerintah untuk menjaga efisiensi anggaran.
Namun menuai kritik dari banyak tenaga honorer karena tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama.
Baca Juga: Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Syarat Pencairan dari 10 hingga 100 Persen
Mengapa Pemerintah Memilih Sistem Upah?
Skema PPPK Paruh Waktu dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan tanpa beban anggaran sebesar PNS maupun PPPK penuh waktu. Model ini:
- Tidak memerlukan gaji reguler dan tunjangan besar
- Tidak membuka beban jangka panjang pada APBN/APBD
- Memungkinkan instansi merekrut tenaga tambahan sesuai kebutuhan mendesak
- Memberi peluang bagi daerah untuk menyesuaikan besaran pembayaran
Namun di sisi lain, skema ini menimbulkan kekhawatiran baru di kalangan honorer.
terutama karena status ASN ternyata tidak otomatis menjamin penghasilan layak.
Baca Juga: Jelang Perayaan Nataru 2025, Polresta Cirebon Gencar Perangi Pekat
Dampak Terhadap Tenaga Honorer
Perubahan sistem pembayaran ini paling dirasakan oleh tenaga honorer yang berharap status PPPK akan memperbaiki taraf ekonomi.
Sebagian besar merasa terkejut karena upah PPPK Paruh Waktu tidak jauh berbeda dari penghasilan mereka sebelumnya.
Bahkan di beberapa daerah dengan anggaran minim, laporan media menyebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu bisa berada pada kisaran rendah.
Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Mobil MBG di SDN 01 Cilincing, Polisi Tegaskan Dugaan Salah Injak Pedal
Yang tentunya jauh dari ekspektasi para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Sementara itu, bagi daerah yang APBD-nya lebih kuat, sistem upah ini memungkinkan pemberian kompensasi lebih baik, meski tetap berada di luar skema gaji ASN reguler.
Perlu Transparansi Lebih Jelas
Pakar administrasi publik menilai bahwa pemerintah perlu memperjelas standar minimum upah PPPK Paruh Waktu agar tidak terjadi kesenjangan ekstrem antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Baca Juga: Tips Liburan Tetap Seru Meski Musim Hujan Mulai Turun
Selain itu, publik perlu diberikan edukasi bahwa PPPK Paruh Waktu adalah skema berbeda dari PPPK penuh waktu.
Hal ini penting agar tidak terjadi kesalah pemahaman yang berujung kekecewaan.
Seperti yang terjadi pada banyak honorer saat mengetahui bahwa status PPPK mereka tidak otomatis setara dengan ASN penuh waktu.***




