POJOKSATU.id – Kabar penundaan pencairan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan gaji ke-13 guru di sejumlah daerah akhirnya mendapat titik terang.

Pemerintah Daerah (Pemda) memastikan, penundaan tersebut bukan karena kekurangan anggaran, melainkan akibat waktu pencairan yang sangat mepet di akhir tahun 2025.

Seluruh hak guru dipastikan tetap dibayarkan pada awal tahun 2026.

Sejumlah pemerintah daerah secara terbuka menjelaskan alasan penundaan pencairan tunjangan tambahan tersebut.

Baca Juga: Anggaran Rp 1,5 Triliun Dialihkan, Purbaya Pastikan Perbaikan Jembatan di Sumatera Dikebut

Umumnya, dana baru masuk ke kas daerah menjelang akhir Desember 2025, sehingga tidak memungkinkan diproses sebelum tutup buku anggaran.

Salah satu contoh terjadi di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Seorang kepala sekolah mengungkapkan bahwa pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) telah memberikan penjelasan langsung terkait keterlambatan pencairan.

“Barusan saya konfirmasi ke Badan Keuangan Daerah. Dana THR TPG 100% dan gaji ke-13 dipastikan cair tahun 2026, antara Januari atau Februari. Bukan hilang, hanya tertunda,” ujarnya.

Baca Juga: Pesta Tahun Baru 2026 Telah Usai, Petugas PPSU Gerak Cepat Bersihkan Ruang Publik Sebelum Subuh Datang

Menurut penjelasan tersebut, dana masuk melalui kas daerah dalam waktu yang sangat singkat menjelang pergantian tahun.

Sementara itu, mekanisme pencairan harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi yang tidak bisa dipercepat.

SK Terbit Akhir Desember
Faktor utama lain yang memicu penundaan adalah terbitnya Surat Keputusan penambahan THR TPG 100% yang baru keluar pada 22 Desember 2025.

Baca Juga: Pemkab Palas Tepis Isu Penempatan PPPK Paruh Waktu Bisa Melalui Jasa Calo

Waktu yang tersisa hingga akhir tahun dinilai tidak cukup untuk memproses pencairan secara aman dalam sistem keuangan daerah.

Kondisi serupa juga terjadi di Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma. Dinas Pendidikan setempat menyampaikan bahwa keputusan dari Kementerian Keuangan baru diterima pada 22 Desember 2025.

“Bukan karena tidak ada dana. Keputusan menteri baru keluar tanggal 22 Desember, sehingga penyaluran tidak bisa dilakukan sebelum 31 Desember. Insyaallah akan dilanjutkan awal Januari, paling lambat tanggal 10,” demikian informasi yang disampaikan kepada para guru.

Baca Juga: Optimistis Menatap 2026, BRI Mantap Lanjutkan Transformasi dan Strategi Pertumbuhan Berkelanjutan

Pemerintah Daerah Diminta Hati-hati
Pejabat keuangan daerah menegaskan, penundaan dilakukan untuk menghindari risiko kesalahan administrasi yang dapat berdampak fatal pada sistem keuangan daerah.

“Dana ini tidak bisa diotak-atik. Ini dana khusus guru. Kalau dipaksakan cair di akhir tahun, risikonya besar dan bisa mengganggu pembayaran lainnya,” jelas salah satu pejabat keuangan daerah.

Pemerintah daerah meminta para guru bersabar dan memastikan bahwa seluruh hak tetap akan diterima.

Penundaan ini disebut sebagai langkah kehati-hatian agar pencairan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Uang Kita Dipakai untuk Apa di 2026? Ini Daftar Program Prioritas Nasional yang Menyentuh Langsung Rakyat

Dengan adanya penjelasan resmi dari sejumlah daerah, guru diharapkan tidak lagi khawatir.

Pemerintah memastikan pencairan THR TPG 100% dan gaji ke-13 hanya tertunda, bukan dibatalkan, dan akan menjadi prioritas pembayaran di awal tahun 2026. ***