POJOKSATU.id - Pencairan TPG THR 100 persen bagi guru ASN memunculkan pertanyaan besar, khususnya dari guru yang bertugas di kota-kota besar.

Pasalnya, di saat banyak guru di daerah menerima tunjangan tersebut, guru ASN di wilayah seperti Jakarta, Surabaya, dan kota metropolitan lain justru tidak masuk dalam skema penerima.

Kondisi ini memicu anggapan adanya ketidakadilan.

Baca Juga: Resmi Jadi Harapan Honorer, PPPK Kemenag 2026 Segera Dibuka! Ini Bocoran Jadwal dan Syaratnya

Namun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar yang jelas dan berkaitan langsung dengan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah (tukin).

Hubungan TPG dan Tambahan Penghasilan Daerah

TPG atau Tunjangan Profesi Guru pada dasarnya merupakan bentuk penghargaan negara kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Apakah Daftar PPPK Kemenag 2026 Harus Punya Pengalaman Kerja? Ini Jawaban dan Aturan Resminya!

Dalam kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025 yang dibayarkan awal 2026, pemerintah memberikan tambahan TPG sebesar 100 persen dari gaji pokok.

Namun, kebijakan ini tidak berdiri sendiri.

Pemerintah juga mempertimbangkan apakah seorang guru ASN telah menerima tambahan penghasilan dari APBD, seperti tunjangan kinerja daerah.

Baca Juga: Negara Tarik Utang Jumbo Rp 736 Triliun, APBN 2025 Berakhir Defisit, Pembiayaan Negara Jadi Sorotan

Guru ASN yang sudah menerima tukin atau tambahan penghasilan rutin dari pemerintah daerah tidak lagi dimasukkan dalam skema TPG THR.

Tujuannya untuk menjaga keseimbangan dan menghindari tumpang tindih pemberian tunjangan.

 

Kebijakan Khusus untuk Kota Besar

Kota-kota besar di Indonesia umumnya memiliki kapasitas fiskal yang kuat.

Pemerintah daerah di wilayah ini mampu memberikan tunjangan kinerja dengan nominal yang relatif besar kepada ASN, termasuk guru.

Baca Juga: PBNU Bikin Kejutan! Gus Ulil Sebut Pelapor Pandji Ternyata Bukan Bagian NU, Publik Heboh

Sebagai contoh, guru ASN di kota besar bisa menerima tambahan penghasilan daerah setiap bulan yang nilainya dalam beberapa kasus lebih tinggi dibandingkan TPG reguler.

Karena itu, pemerintah pusat menetapkan kebijakan bahwa daerah yang sudah memberikan tukin tidak wajib menganggarkan TPG THR dan gaji ke-13.

Kebijakan ini juga bertujuan menjaga keadilan antar daerah.

Baca Juga: Video Viral Pandji Salah Tuding Kejagung Soal Uang Rp1 Triliun, Netizen Ramai Menegur hingga Komika Minta Maaf Terbuka

Jika guru di kota besar yang sudah menerima tukin masih mendapatkan TPG THR, sementara guru di daerah kecil tidak, maka kesenjangan kesejahteraan justru akan semakin lebar.

Dampak Kebijakan terhadap Guru ASN

Bagi guru ASN di kota besar, tidak diterimanya TPG THR memang terasa mengecewakan, terutama ketika melihat rekan seprofesi di daerah lain menerima pencairan tersebut.

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair? Ini Alasan Resminya dan Langkah Aman yang Harus Dilakukan Guru

Namun secara total penghasilan, pemerintah menilai bahwa guru di kota besar tidak mengalami penurunan kesejahteraan.

Tambahan penghasilan daerah yang diterima secara rutin dinilai telah menggantikan fungsi TPG THR.

Sebaliknya, bagi guru di daerah yang tidak memiliki tukin, TPG THR justru menjadi komponen penting untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan mereka.

Hal yang Perlu Dipahami Agar Tidak Salah Persepsi

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari penyesuaian fiskal dan keadilan anggaran.

Guru di kota besar tidak “dicoret” dari haknya, tetapi telah memperoleh kompensasi dalam bentuk lain.

Guru juga perlu memahami bahwa setiap daerah memiliki kebijakan keuangan yang berbeda. Perbedaan ini menyebabkan skema tunjangan guru tidak bisa diseragamkan secara nasional.

Yang terpenting, seluruh kebijakan tunjangan guru, baik TPG maupun tukin daerah, tetap bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru ASN secara berkelanjutan.

Pemerintah juga tengah menyiapkan sistem penyaluran tunjangan yang lebih tertata mulai 2026, termasuk rencana pembayaran TPG secara bulanan agar lebih tepat waktu dan transparan.***