POJOKSATU.id - Kisruh terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak bisa dicairkan oleh PPPK Paruh Waktu ramai diperbincangkan di Kota Medan.
Sejumlah pegawai mengira hak JHT mereka dicabut setelah status berubah menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sehingga memicu keresahan dan kesimpangsiuran informasi di lapangan.
Baca Juga: Euforia Jadi ASN Berujung Air Mata, Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Kaget
Padahal, pemerintah menegaskan bahwa JHT PPPK Paruh Waktu tidak dicabut.
Ketidakmampuan mencairkan dana tersebut lebih disebabkan oleh status kepesertaan yang masih aktif, bukan karena hak pegawai dihapuskan.
Sebelum polemik ini berkembang lebih jauh, Disnaker Kota Medan akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan pemahaman publik.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu, Ini Arti ASN Digital dan Dampaknya ke Data Kepegawaian
Kisruh JHT PPPK Paruh Waktu Mencuat
Permasalahan bermula ketika sejumlah PPPK Paruh Waktu mencoba mencairkan saldo JHT mereka, namun pengajuan tersebut tidak bisa diproses.
Kondisi ini kemudian memunculkan anggapan bahwa setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, pegawai tidak lagi memiliki hak atas JHT.
Isu tersebut menyebar luas dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Dari SK CPNS hingga DRH, Ini Dokumen ASN yang Wajib Masuk Lemari Digital BKN
Terutama mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat masih berstatus tenaga honorer atau non-ASN.
Penjelasan Resmi Disnaker Medan
Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Disnaker Kota Medan, Ramaddan, menegaskan bahwa hak JHT PPPK Paruh Waktu tetap ada dan tidak dicabut.
Namun, pencairan tidak bisa dilakukan secara penuh karena status pegawai masih aktif bekerja.
Dikutip dari Mistar.id,, 3 Januari 2026, Ramaddan menyatakan:
“Mungkin PPPK Paruh Waktu mengira mereka masuk ke dalam Taspen setelah berubah status, padahal tidak."
Baca Juga: BKPSDM Indramayu Temukan ASN Bolos Kerja Pasca Libur Nataru dan Akan Diberikan Berupa Sanksi
"Yang masuk ke Taspen itu hanya PPPK Penuh Waktu. Di situ letak kesalahpahamannya,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,
Sehingga mengikuti ketentuan pencairan yang berlaku bagi peserta aktif.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK 2026 Lengkap dengan Biaya Resmi dan Syarat Terbaru
Kenapa JHT Belum Bisa Cair Penuh?
Menurut Disnaker Medan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tidak dapat mencairkan JHT secara penuh.
Pencairan penuh baru bisa dilakukan jika peserta berhenti bekerja, pensiun.
Atau memenuhi syarat tertentu sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Gunungan Sampah Bantargebang Terus Meninggi, Ini Dampak Serius dan Solusi yang Harus Dilakukan
Sementara itu, bagi peserta yang masih aktif, pencairan JHT hanya bisa dilakukan secara parsial dengan batasan tertentu.
Misalnya maksimal 10 persen dari total saldo, dan itupun mengikuti syarat yang ketat.
Bukan Masuk Taspen
Kesalahpahaman lain yang berkembang adalah anggapan bahwa PPPK Paruh Waktu otomatis masuk ke sistem Taspen seperti ASN penuh.
Disnaker Medan menegaskan, PPPK Paruh Waktu tidak masuk Taspen, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.
Karena itu, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan PPPK Paruh Waktu tetap berjalan, termasuk program JHT, JKK, dan JKM.
Imbauan Disnaker Medan
Untuk mencegah kesalahpahaman berulang, Disnaker Medan mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar memahami perbedaan skema jaminan sosial antara Paruh Waktu dan Penuh Waktu.
Baca Juga: Aksi Nekat Nelayan RI Selamatkan Lansia Saat Kebakaran, Diganjar Penghargaan Presiden Korea Selatan
Pemerintah daerah juga telah menyampaikan penjelasan ini kepada seluruh OPD agar informasi yang diterima pegawai seragam.
Dengan klarifikasi ini, Disnaker Medan berharap polemik JHT PPPK Paruh Waktu dapat dipahami secara utuh.
JHT bukan dihapus, melainkan belum bisa dicairkan penuh karena status pegawai masih aktif bekerja.***




