POJOKSATU.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan amanat undang-undang sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme pendidik.

Namun dalam implementasinya, aparatur pendidik masih menghadapi berbagai kendala yang melampaui persoalan jadwal pencairan dana.

Berdasarkan data di lapangan, terdapat beberapa hambatan sistemik yang memengaruhi hak finansial dan beban kerja para guru.

Berikut adalah analisis mendalam mengenai kendala utama dalam pengelolaan Tunjangan Profesi Guru:

Baca Juga: Puluhan Guru di Daerah Alami Kendala Pencairan TPG, Diduga Akibat Data Rekening Tertukar

1. Ketidaksesuaian Nominal Antara Data Kelayakan dan Realisasi
Sering ditemukan perbedaan angka antara nominal yang tercantum pada laman Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) dengan jumlah dana yang diterima di rekening bank.

Hal ini umumnya disebabkan oleh penghitungan pajak penghasilan yang progresif, pemotongan iuran jaminan kesehatan, atau ketidaksinkronan data masa kerja golongan antara Dapodik dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

2. Validasi Data pada Sistem Informasi GTK
Proses validasi data menjadi hambatan utama ketika sistem mendeteksi ketidaksesuaian informasi.

Kendala ini mencakup kegagalan sinkronisasi NUPTK, NIK pada sistem kependudukan, serta status kelulusan sertifikasi yang belum terdata secara otomatis di pangkalan data pusat.

Baca Juga: Ketidaksinkronan Data Info GTK, Guru Keluhkan Selisih Nominal Gaji dan Realisasi Pencairan Ke Rekening

3. Kendala Linearitas dan Pemenuhan Beban Mengajar
Syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu merupakan beban administratif yang berat.

Guru sering kali kesulitan memenuhi kuota jam tersebut di sekolah induk, sehingga terpaksa mencari tambahan jam mengajar di instansi lain.

Masalah muncul ketika mata pelajaran yang diampu tidak dianggap linear dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, yang berakibat pada pembatalan hak tunjangan secara sistem.

4. Keterlambatan Pemutakhiran Data Masa Kerja dan Golongan
Penyaluran TPG sering kali belum mengikuti kenaikan pangkat atau golongan terbaru yang telah dicapai oleh guru.

Meskipun secara administratif guru telah mengalami peningkatan kepangkatan, basis data pembayaran sering kali masih menggunakan data lama karena keterlambatan sinkronisasi antara instansi daerah dan kementerian terkait.

Hal ini menyebabkan terjadinya selisih bayar yang proses pengajuannya memerlukan birokrasi yang panjang.

Baca Juga: Puluhan Guru di Daerah Alami Kendala Pencairan TPG, Diduga Akibat Data Rekening Tertukar

5. Masalah Teknis Perbankan dan Rekening Pasif
Faktor teknis pada lembaga perbankan penyalur juga menjadi variabel penghambat.

Rekening yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas transaksi atau kesalahan input nomor rekening pada aplikasi Dapodik dapat menyebabkan dana tertahan di bank penyalur atau kembali ke kas negara, sehingga memerlukan proses verifikasi ulang yang memakan waktu.

Persoalan Tunjangan Profesi Guru memerlukan solusi integratif yang melibatkan perbaikan sistem integrasi data nasional dan transparansi pemotongan wajib.

Diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara operator sekolah, dinas pendidikan daerah, dan kementerian pusat guna memastikan hak-hak guru terpenuhi secara akurat dan tepat waktu.***