POJOKSATU.ID — Persoalan status PPPK versus PNS kembali menjadi sorotan di akhir 2025.

Wacana alih status PPPK menjadi PNS kini diperluas tidak hanya untuk guru, tetapi juga mencakup dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi.

Aspirasi ini muncul karena banyak PPPK merasa ada ketidaksetaraan dalam hak, karier, dan kepastian kerja dibanding PNS.

 

Mengapa PPPK Ingin Menjadi PNS

Sejumlah PPPK, khususnya guru dan tenaga kependidikan, menilai kontribusi mereka terhadap negara dan masyarakat layak mendapat pengakuan setara PNS.

Baca Juga: Nilai Kerugian Padang Tembus Rp 202,8 Miliar, 4 Jembatan Putus, Kota Lumpuh!

Hal ini termasuk stabilitas pekerjaan, jaminan kesejahteraan, hingga hak pensiun yang selama ini belum sepenuhnya mereka nikmati.

Keinginan ini diperkuat dengan aspirasi agar status ASN cukup PNS saja, sehingga tidak ada diskriminasi antara kontrak dan ASN tetap.

 

Dukungan DPR dan Pemerintah

Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan membahas alih status PPPK ke PNS melalui revisi UU ASN 2023.

Legislator seperti Ali Ahmad menekankan bahwa PPPK layak memperoleh status PNS untuk mendapatkan jaminan karier dan kesejahteraan.

Baca Juga: Tarif Rp 3.000, Tapi Ribet? Kereta Petani Pedagang Tuai Kontroversi di Hari Pertama!

Revisi UU ASN yang tengah dibahas memberikan angin segar bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang berharap dialihstatuskan menjadi PNS.

 

Prosedur dan Syarat yang Masih Berlaku

Meski wacana alih status kuat, BKN menegaskan bahwa PPPK tetap harus melalui mekanisme hukum dan seleksi sesuai regulasi jika perubahan status dilakukan.

Status PPPK dan PNS memang diatur berbeda, PNS tanpa kontrak, sementara PPPK berbasis kontrak.

Oleh karena itu, belum ada kepastian bahwa seluruh PPPK otomatis berubah status.

 

Momentum Tahun 2025

Tahun 2025 menjadi momen krusial. Revisi UU ASN dibahas, aspirasi berbagai kelompok PPPK makin gencar, dan sinyal positif dari DPR serta pemerintah semakin terlihat.

Baca Juga: FIFGROUP Dorong Inklusi Keuangan Lewat Layanan One Stop Financial Solution Astra Financial

Jika regulasi berubah dan aspirasi PPPK diperhatikan, maka peluang PPPK, termasuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan, untuk menjadi PNS semakin terbuka.

 

Kenapa Alih Status Penting

Bagi PPPK, memberikan kepastian kerja, hak pensiun, dan jaminan karier, menggantikan kontrak jangka pendek.

Bagi Dunia Pendidikan dan ASN, menciptakan sistem ASN lebih adil, mengurangi disparitas antara PPPK dan PNS.

Bagi Pemerintah dan Regulasi, revisi UU ASN menjadi terobosan menata ASN ke depan, menyatukan sistem, dan memastikan keadilan bagi seluruh pegawai. 

Baca Juga: Padang Bukittinggi Lumpuh Total! Tiga Titik Longsor di Lembah Anai Bikin Sumbar Terisolasi

Peluang alih status PPPK ke PNS semakin nyata dengan dukungan DPR dan pemerintah melalui revisi UU ASN 2025.

Meski prosedur legal masih diperlukan, harapan guru, dosen, dan tenaga kependidikan untuk memiliki kepastian kerja, hak pensiun, dan jaminan karier semakin terbuka.***