POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar baik nih untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Selain itu, gaji pokok yang mulai cair April 2026, pemerintah juga pastikan adanya tambahan penghasilan berupa tunjangan dengan nominal yang bervariasi.
Eh tapi ya, besaran tunjangan ini bahkan bisa mencapai ratusan ribu rupiah, tergantung golongan dan status pegawai.
Tunjangan Jadi Tambahan Penghasilan
PPPK tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga beberapa jenis tunjangan.
Baca Juga: Siap-siap Cair ! Gaji Ke-13 ASN 2026 Segera Masuk Rekening, Cek Besaran dan Syaratnya
Nah salah satunya adalah tunjangan pasangan bagi yang sudah menikah loh guys.
Tunjangan ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok masing-masing pegawai.
Lalu, dari data yang ada, besaran tunjangan pasangan berkisar mulai Rp193 ribu hingga Rp732.900 per bulan. Sebagaimana yang diungkap media Fajar.co.id pada 31 Maret 2026.
Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan
Ya, nominal tunjangan berbeda tergantung golongan PPPK, yang terbagi dari I hingga XVII.
Baca Juga: Pro Kontra Soal WFH ASN Hari Jumat Kata Airlangga Hartarto, DPR Minta Evaluasi
Beberapa rinciannya antara lain:
- Golongan II–VIII: mulai Rp200 ribuan
- Golongan IX–XIV: berkisar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu
- Golongan XV–XVII: bisa mencapai Rp700 ribu lebih ya
- Golongan tertinggi, yakni XVII, menerima tunjangan pasangan hingga Rp732.900.
Sistem Golongan PPPK
Ya, berbeda dengan PNS, PPPK memiliki 17 golongan yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan.
Baca Juga: Motor Bensin Bisa Jadi Motor Listrik? Tinggal Datang ke Bengkel PLN, Begini Faktanya!
Mulai dari lulusan SD hingga doktor S3, semuanya memiliki klasifikasi tersendiri dalam penentuan gaji dan tunjangan.
Nah semakin tinggi pendidikan dan masa kerja, maka semakin besar pula gaji yang diterima loh guys.
Gaji PPPK Ikut Naik Sejak 2024
Sebelumnya itu, pemerintah telah menaikkan gaji PPPK melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Eh setelah kenaikannya membuat gaji PPPK kini segini nominalnya loh:
- Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
- Golongan IX: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta
- Golongan XVII: hingga Rp7,3 juta
Lalu, nominal ini belum termasuk tunjangan yang diterima setiap bulan ya.
Berlaku untuk Berbagai Profesi
PPPK mencakup banyak jabatan fungsional, seperti guru, tenaga kesehatan, dosen, hingga penyuluh.
Nah setiap profesi memiliki penyesuaian golongan sesuai dengan pendidikan dan keahlian masing-masing.
Baca Juga: Budaya Kerja ASN Berubah! Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Secara Nasional
Intinya ya guys, gaji PPPK April 2026 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga dilengkapi berbagai tunjangan.
Nah salah satunya tunjangan pasangan yang nilainya bisa mencapai Rp732.900.
Tenang ya, dengan sistem golongan yang jelas, penghasilan PPPK kini semakin kompetitif dan disesuaikan dengan kualifikasi serta masa kerja.***




