POJOKSATU.ID - Kabar gembira untuk para honorer yang sedang mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pengisian DRH yang semula ditutup 15 September 2025 menjadi 22 September 2025.

Keputusan perpanjangan pengisian DRH itu dituangkan dalam Surat Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta tertanggal 11 September 2025.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Turnamen Fun Rail Futsal Tahun 2025

Surat Penyesuaian jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Hal tersebut berdasarkan masih banyak Calon Pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: FISIP UGJ Dan Diskominfo Kuningan Bersinergi Wujudkan Desa Digital: Enam Desa Jadi Pilot Project Smart Village

"Hal itu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024," tutur Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Aris Windiyanto dalam suratnya.

Adapun penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025

Baca Juga: Panen Kritikan usai Batalkan Kehadiran secara Mendadak dalam Acara Seminar di Unpad, Zita Anjani Akui Menyesal dan Minta Maaf

2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025

3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025

Baca Juga: DIMULAI, Laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Saling Serang, Line Up dan Analisis Duel Panas di GBLA. Prediksi skor Persib 2-1 Persebaya

Sebelumnya, Kepala BKN Prof Zudan juga menyampaikan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat. 

"Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu," imbuh Aris Windiyanto. ***